PESAWARAN, KOMPAS - HE (40), warga Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah berusia 7 tahun berinisial FE. Tersangka mengaku terdorong melakukan perbuatan keji itu karena kerap mengakses konten pornografi.
Kepala Kepolisian Sektor Padang Cermin Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Rusli mengatakan, awalnya, polisi mendapat laporan dugaan tindak kekerasan seksual dari orangtua FE. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mengejar tersangka dan menangkapnya pada Minggu (22/7/2018) malam. Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat ini, tersangka ditahan. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Zulkifli, Senin (23/7/2018).
Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas itu mengaku kerap mengakses konten pornografi melalui gawai. Hal itu yang membuatnya terdorong mencabuli FE, yang merupakan anak tetangganya.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa FE merupakan kasus kedua dalam satu minggu terakhir di Lampung. Pekan lalu, aparat Polsek Pulau Panggung menangkap RO (41), tersangka pencabulan terhadap NN (8), anak asal Kecamatan Ulubelu, Tanggamus. RO ditangkap setelah orangtua korban melapor kepada polisi.
Menanggapi hal itu, Andi Lian dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung mengatakan, dampak kekerasan seksual itu akan menimbulkan trauma berkepanjangan pada anak. Selain merasa minder, korban juga akan merasa takut bila bertemu dengan laki-laki dewasa. Dampak lainnya, anak tidak suka bergaul dan menjadi penyendiri.
Dalam kasus kekerasan seksual, pelakunya sebagian di luar anggota keluarga, tetapi masih orang di sekitar lingkungan korban. Untuk itu, peran orangtua dalam mengawasi pergaulan anak sangat penting agar anak tidak menjadi korban. Selain pendampingan proses hukum, pendampingan terhadap keluarga dan anak yang menjadi korban juga harus dilakukan.