logo Kompas.id
NusantaraPelaku Pencabulan Diancam 15...
Iklan

Pelaku Pencabulan Diancam 15 Tahun Penjara

Oleh
Vina Oktavia
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4lYu4i9GcFambo1ovxq_YV_mFJ4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FANAK-22.jpg
Toto Sihono

Ilustrasi: kekerasan pada anak.

PESAWARAN, KOMPAS - HE (40), warga Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah berusia 7 tahun berinisial FE. Tersangka mengaku terdorong melakukan perbuatan keji itu karena kerap mengakses konten pornografi.

Kepala Kepolisian Sektor Padang Cermin Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Rusli mengatakan, awalnya, polisi mendapat laporan dugaan tindak kekerasan seksual dari orangtua FE. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mengejar tersangka dan menangkapnya pada Minggu (22/7/2018) malam. Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000