Pencuri Ponsel dan Agen Judi Dibekuk Polres Cilacap
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap membekuk pencuri telepon seluler dan agen judi di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Sebanyak 49 ponsel curian akan dijual secara daring melalui media sosial.
”Pelaku masuk ke rumah dengan membuka pintu secara paksa. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 100 juta,” ujar Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Senin (23/7/2018) di Cilacap.
Djoko mengatakan, tersangka berinisial AH (26) merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor dan pernah dipenjara selama 21 bulan. ”Polisi berhasil membekuk tersangka dalam waktu 1 x 24 jam,” ucapnya.
Tersangka AH beraksi pada Rabu (18/7/2018) di rumah Ali yang merupakan pedagang ponsel di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Atas laporan Ali dan polisi yang juga mencurigai adanya akun Facebook yang mengunggah penjualan ponsel dengan harga murah, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka.
”Pelaku ditangkap di wilayah Kawunganten, Cilacap, saat akan transaksi HP (ponsel) dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli,” kata Djoko.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Onkoseno menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka kasus perjudian jenis togel berinisial Su (41).
Barang bukti yang disita antara lain dua ponsel, uang tunai Rp 433.000, sebuah buku tulis untuk merekap pesanan judi, serta potongan kertas berisi pesanan nomor togel.
”Pelaku berperan sebagai agen yang menjual nomor kepada masyarakat. Omzetnya jutaan rupiah per hari dan dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500.000,” kata Djoko.
Tersangka Su mengaku sudah melakukan praktik perjudian selama setahun terakhir. ”Nomor togel biasanya dijual kepada tetangga sekitar,” kata Su yang tinggal di Jalan Pepaya, Cilacap Selatan.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara.