BANDUNG, KOMPAS – Pemerintah Kota Bandung menyegel bangunan cagar budaya yang direnovasi tanpa izin di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 54, Bandung, Senin (23/7/2018). Bangunan ini adalah karya arsitektur Ir Soekarno, proklamator sekaligus dan Presiden Pertama Republik Indonesia.
Menurut Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat Lutfi Yondri di Bandung, Senin, bangunan ini adalah salah satu peninggalan bersejarah karya arsitektur anak bangsa. Dilihat dari nilai sejarah dan arsiteknya, yaitu Soekarno, bangunan ini masuk kategori cagar budaya tipe A. Semua bentuk renovasi di cagar budaya tipe A baru bisa dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim ahli.
Cagar budaya ini adalah satu dari dua bangunan saling berhadapan di Jalan Gatot Subroto, yang dikenal dengan gedung kembar. Dibuat tahun 1935, ciri khas karya Soekarno terlihat dari ornamen gada yang berada di ujung atapnya. Bangunan ini sempat digunakan untuk beragam keperluan, dari kantor hingga rumah tinggal.
Kini, kondisi bangunan itu terlihat tidak seperti rumah utuh. Dinding depan telah dikelupas sehingga tersisa susunan bata sebagai dinding dan tanpa atap. Semua ubin di lantai dibongkar. Beberapa dinding anyar dibangun sehingga mengubah denah rumah.
Lutfi mengatakan, perubahan yang dilakukan pemiliknya saat ini mencapai 90 persen. Terjadi perubahan di semua sisi. Bentuk aslinya hanya menyisakan dinding luar, bentuk bagian depan rumah dan tangga. Semuanya dilakukan tanpa persetujuan pemerintah maupun Tim Ahli Cagar Budaya Jabar.
“Jika bangunan ini selesai direnovasi, besar kemungkinan akan banyak berubah. Saat ini, bentuk atapnya saja sudah tidak kelihatan. Yang tersisa hanya dinding depan sebagian dinding samping saja. Konstruksi atap yang jadi ciri khasnya, bahkan sudah tidak terlihat,” ujarnya.
Walikota Bandung Ridwan Kamil menyesalkan pelanggaran pada bangunan bersejarah ini. Ia khawatir, renovasi tanpa ijin memicu kerusakan karena dibongkar tanpa pengawasan ahli.
“Dengan alasan itu, kami menyegel proses ini. Bangunan ini akan dikembalikan seperti semula walaupun nanti auranya tidak seperti bangunan asli,” tutur Kamil, yang juga seorang arsitek, di lokasi penyegelan.
Kamil mengatakan, bangunan ini kental nuansa era kolonial yang menjadi warna sejarah Bandung sebelum kemerdekaan. Dirancang langsung Presiden pertama Republik Indonesia, bangunan ini mengusung konsep art deco yang jadi tren karya arsitekur pada masa itu.
“Hal ini sangat disayangkan. Saat ini, kami tengah membawa kembali aura art deco ini sebagai penyumbang karakter Kota Bandung. Namun, sekarang yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Kamil.
Bangunan Kembar
Anggi Aldila (33), anggota komunitas Aleut, kelompok peduli sejarah di Kota Bandung, yang pertama kali melaporkan kejadian ini, mengatakan awalnya curiga bangunan yang sering dikunjungi komunitasnya ini ditutup seng dan tidak bisa dimasuki. Setelah diamati, ternyata bangunan ini telah dibongkar sebagian.
“Kami sering kesini karena memiliki nilai sejarah yang tinggi. Saat tahu bangunan ini direnovasi tanpa izin, kami tidak bisa diam. Karena kami hanya masyarakat biasa yang tidak bisa apa-apa, kami melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Rico Harsadi (42), pemilik bangunan itu, mengatakan, renovasi dilakukan untuk dijadikan tempat tinggal. Ia mengaku tidak tahu aturan yang harus ditempuh saat hendak merenovasinya. Ke depannya, ia berjanji membangun kembali bangunan dengan konsep semula.