Buruh Pasar di Palangkaraya Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aidi (50) ditangkap aparat Kepolisian Resor Palangkaraya karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur. Pria paruh baya itu kemudian ditangkap dan ditahan untuk diperiksa.
Kepala Kepolisian Resor Palangkaraya Ajun Komisaris Besar Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
”Pelaku sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus pencabulan tersebut,” kata Timbul di Palangkaraya, Selasa (24/7/2018).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palangkaraya Ajun Komisaris Harman Subarkah menjelaskan, pencabulan terjadi di sebuah toko di Kompleks Pertokoan Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (22/7/2018). Saat itu kedua korban, Su (5) dan Sa (6), sedang bermain di kawasan kompleks pertokoan itu.
Di area pertokoan itu pencabulan dilakukan pelaku. Korban disuruh duduk di sebelah Aidi sembari tangan pelaku beraksi.
”Informasi dari orangtuanya, korban diiming-imingi permen dan diberi uang agar korban nurut sama pelaku,” ungkap Harman.
Harman menambahkan, pelaku diduga juga melakukan intimidasi terhadap kedua korbannya. Tujuannya agar kedua korban tidak memberi tahu perilaku pelaku terhadap mereka ke orangtua korban.
Orangtua kedua korban curiga atas perilaku anak-anaknya. Mereka pun membeberkan perbuatan pelaku kepada mereka.
Orangtua dari kedua korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Seusai membuat laporan, polisi langsung mengambil tindakan hukum.
Dari informasi yang didapat, kata Harman, pelaku sudah beberapa kali melakukan hal senonoh terhadap kedua korban sejak lama.
”Masih kami dalami modusnya dan berapa lama pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban-korbannya,” ungkap Harman.
Pelaku saat ini mendekam di penjara atau Rumah Tahanan Polres Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harman menjelaskan, kasus itu akan lebih jelas setelah penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai dilakukan.
”Nanti akan kami jelaskan lebih rinci kepada awak media kalau semuanya sudah jelas,” kata Harman.
Pelaku Aidi merupakan warga Jalan Keranggan VII, Kelurahan Tanjung Pinang, Pahandut, Kota Palangkaraya. Aidi adalah buruh kasar yang bekerja di area Pasar Kahayan.