JAMBI, KOMPAS — Dua warga pendukung salah satu pasangan calon wali kota Jambi dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pasalnya, mereka ketahuan membagi-bagikan uang di sebuah kampanye yang digelar pasangan calon wali kota beberapa waktu lalu.
Tuntutan bagi kedua pelaku tersebut, Afif Amrullah dan Hermansyah, dibacakan jaksa penuntut umum Roniul Mobarok di depan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/7/2018).
”Menuntut terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah dengan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan,” kata jaksa Roniul. Keduanya dianggap melanggar Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Pemberi ataupun penerima bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman hingga 72 bulan penjara.
Kasus bagi-bagi uang dalam kampanye terungkap dari sebuah video yang diunggah di media sosial. Saat dicek tim pengawas pemilihan umum, video itu diambil dari kampanye salah satu pasangan calon pada Juni lalu di kawasan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Dalam video itu tampak setiap orang yang ikut kampanye mendapatkan Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Terhadap tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan lanjutan yang akan digelar besok siang.
Di akhir sidang, Lucas menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (25/7/2018) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Pasangan terpilih
Calon petahana, Syarif Fasha, yang berpasangan dengan Maulana ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi dalam rapat pleno di Jambi, Selasa kemarin. ”Dengan ini, menetapkan pasangan Fasha-Maulana sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih,” kata Wein Arifin, Ketua KPU Kota Jambi.
Dalam rapat pleno tersebut, pasangan lainnya, Abdullah Sani dan Kemas Alfarizi, tidak hadir. Begitu pula tim sukses mereka.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil suara pemilihan wali kota dan wakil Wali Kota Jambi, suara bagi pasangan Fasha-Maulana unggul di 10 dari 11 kecamatan di Kota Jambi. Fasha-Maulana meraih 147.652 suara atau 55,7 persen, sedangkan Sani-Izi meraih 117.435 suara atau 44,3 persen.
Adapun jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap 384.366 orang. Jumlah suara sah mencapai 265.087 suara, sedangkan suara tidak sah 7.485 suara. Total yang masuk 272.572 suara.