Koalisi Perempuan Tuntut Korban Pemerkosaan Dibebaskan
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAKAR, KOMPAS -- Koalisi aktivis perempuan di Jambi “Save Our Sister” berunjuk rasa, Kamis (26/7/2018), menuntut pembebasan bagi WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan di Kabupaten Batanghari, Jambi. Mereka mendesak WA dipulihkan dari traumanya, bukannya malah dibui.
Para aktivis memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berorasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Setelah itu massa pindah dan berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jambi.
Koordinator aksi, Ida Zubaidah, mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan koalisi. “Pertama, menuntut Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, untuk membebaskan korban dari segala tuntutan hukum,” katanya. Kedua, fasilitasi penanganan kekerasan seksual secara komprehensif dan melibatkan lintas sektor untuk tujuan memulihkan korban. Terakhir, mendesak pemberian pengetahuan pencegahan kasus inses berulang hingga daerah-daerah pelosok.
Sebagaimana diketahui, WA diperkosa abang kandungnya sendiri, AR (18). Setelah mengetahui dirinya mengandung, WA berusaha menggugurkannya. Bayinya akhirnya gugur pada usia kandungan di atas 5 bulan. Bayi dibuang di sebuah kebun sawit. Kasus pemerkosaan terhadap dirinya terkuak setelah warga menemukan jasad bayi tersebut.
Belakangan, WA dijerat undang-undang perlindungan anak karena aborsi. Di persidangan, ia divonis hukuman penjara 6 bulan. Sedangkan abangnya divonis 2 tahun karena memperkosa.
Peneliti Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Jambi, Zarpinah Yenti mengatakan anak-anak seharusnya dilindungi bukannya malah dijatuhi hukuman meskipun ia terpaksa menggugurkan kandungan. Korban tentunya mengalami trauma berat dan beban akibat stigma sosial. Dengan memidanakan dirinya hanya akan membuat korban semakin trauma.