Palsukan Dokumen, 16 Anggota Jemaah Calon Haji Batal Berangkat
Oleh
Iqbal Basyari
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Sebanyak 16 jemaah calon haji asal Lumajang, Jawa Timur, batal diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka terbukti memalsukan dokumen agar bisa mempercepat keberangkatan dari jadwal yang seharusnya di tahun 2022 menjadi tahun 2018.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Faridul Ilmi, di Surabaya, Jumat (27/7/2018), mengatakan, 16 anggota jemaah itu memalsukan dokumen kartu keluarga dan buku nikah. Pemalsuan dokumen ini bertujuan untuk mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci dari jadwal yang seharusnya.
Sebanyak 16 anggota jemaah itu terdiri dari 15 jemaah calon haji dan 1 anggota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Mereka berasal dari satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang sama di Lumajang. Jemaah itu tergabung dalam kelompok terbang 31 dan 32 Embarkasi Surabaya yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada Jumat pukul 14.35 dan Sabtu (28/7/2018) pukul 02.55.
Modus yang digunakan, lanjut Faridul, yakni memalsukan dokumen yang menyatakan seolah-olah adalah pasangan suami istri. Pemalsuan dokumen ini dipakai untuk membuat seorang jemaah calon haji bisa mendampingi pasangan atau keluarga yang sudah berusia tua. Sebab, ada aturan yang menyatakan bahwa calon haji yang berusia tua berhak didampingi saudara atau keluarganya saat naik haji.
“Karena ketahuan ada rekayasa, kami kembalikan mereka ke jadwal keberangkatan yang seharusnya. Kami hanya memberangkatkan jemaah yang memang berhak berangkat tahun ini," ujarnya.
Faridul menuturkan, terbongkarnya pemalsuan dokumen yang dilakukan jemaah berawal dari laporan warga. Mereka yang merasa mendaftar bersama-sama dengan 15 jemaah tersebut kaget karena keberangkatan mereka bisa lebih cepat. Setelah ditelusuri, ternyata ada pemalsuan data yang dikirim oleh KBIH.
Terkait sanksi yang akan dikenakan, Farid mengatakan, masih akan melakukan proses klarifikasi dan pendalaman. Saat ini Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) masih fokus pada proses pemberangkatan para calon jemaah haji.
KBIH tersebut saat ini dilaporkan ke Kementerian Agama karena terindikasi melakukan pemalsuan data jemaah. “ KBIH berpotensi mendapatkan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin,” ucapnya.