logo Kompas.id
NusantaraPelanggar Lalu Lintas Ditindak...
Iklan

Pelanggar Lalu Lintas Ditindak di Lokasi

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N99glQsPVJ_jh2qkevlJ3pm0UsE=/1024x1179/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F68468709.jpg

SURABAYA Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, bersama Polres Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya mengubah metode penindakan tilang elektronik. Penindakan yang awalnya mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar, diganti tindakan di lokasi. Uji coba metode dilakukan di persimpangan Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa, Kamis (26/7/2018). Memanfaatkan empat kamera pengawas, pelanggaran tak dapat dibantah karena ada bukti gambar. ”Penindakan di lokasi lebih efektif,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad. Apabila surat tilang dikirim ke rumah pelanggar, jumlah petugas pengantar masih kurang dan pelanggar pun enggan membayar denda ke kejaksaan. (SYA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000