Iklan
Pelanggar Lalu Lintas Ditindak di Lokasi
Oleh
· 1 menit baca
SURABAYA Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, bersama Polres Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya mengubah metode penindakan tilang elektronik. Penindakan yang awalnya mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar, diganti tindakan di lokasi. Uji coba metode dilakukan di persimpangan Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa, Kamis (26/7/2018). Memanfaatkan empat kamera pengawas, pelanggaran tak dapat dibantah karena ada bukti gambar. ”Penindakan di lokasi lebih efektif,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad. Apabila surat tilang dikirim ke rumah pelanggar, jumlah petugas pengantar masih kurang dan pelanggar pun enggan membayar denda ke kejaksaan. (SYA)
Editor:
Bagikan