Koalisi LSM Siapkan Gugatan Warga Negara atas Cemaran Minyak di Balikpapan
Oleh
LUKAS ADI PRASETYA
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Tumpahan minyak di Pantai Melawai, Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai berkurang, Rabu (1/8/2018). Berkali-kali perairan Balikpapan tercemar minyak, sejumlah pemerhati lingkungan bersiap mengajukan gugatan warga kepada negara.
Gugatan itu diajukan beberapa pemerhati dan LSM lingkungan di Kaltim yang tergabung dalam Koalisi Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan. Gugatan dialamatkan kepada enam pihak, yakni Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, dan Wali Kota Balikpapan.
Tiga lain yang digugat adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. ”Gugatan tinggal dikirim. Kami mendesak mereka menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” kata Fathul Huda, juru bicara koalisi pada Rabu (1/8/2018).
Pemkot Balikpapan, juga instansi pusat, kurang siap dan cepat mengantisipasi. Satu hal paling yang mudah dilihat adalah tak ada peraturan mengenai sistem peringatan dini. Sampai sekarang, belum ada pengumuman apakah teluk sudah bersih dan ikan aman dikonsumsi.
Gugatan itu menyorot tumpahnya minyak mentah Pertamina yang mencemari 13.000 hektar perairan Teluk Balikpapan, akhir Maret lalu. Panjang pantai terdampak saat itu sekitar 60 kilometer. Teluk Balikpapan, termasuk pesisir Balikpapan, sudah mengalami banyak kejadian pencemaran minyak. Maret lalu yang terburuk.
”Pemkot Balikpapan, juga instansi pusat, kurang siap dan cepat mengantisipasi. Satu hal yang paling mudah dilihat adalah tak ada peraturan mengenai sistem peringatan dini. Sampai sekarang, belum ada pengumuman apakah teluk sudah bersih dan ikan aman dikonsumsi,” ujar Fathul.
Hamsuri, pemerhati lingkungan yang juga tergabung di koalisi, juga mendesak agar pihak-pihak yang digugat mengumumkan sanksi administratif kepada para pihak sumber cemaran minyak dan mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut. Gubernur Kaltim (Awang Faroek Ishak) juga didesak segera menerbitkan perda rencana zonasi wilayah pesisir, yang proses penyusunannya melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto balik mempertanyakan apa yang mesti digugat kepada wali kota atau Pemkot Balikpapan. Menurut Suryanto, apa yang mestinya dilakukan sudah dilakukan. Pelaku pencemaran pasti dicari dan diproses hukum.
Kemarin, tumpahan minyak di kawasan Pantai Melawai sudah jauh berkurang. Namun, setidaknya dalam radius ratusan meter pesisir, masih tampak bercak-bercak hitam dan genangan hitam. Saat air pasang, lapisan minyak tipis mengambang.
Selama dua hari, atau sejak Selasa pagi lalu, Pemkot Balikpapan meminta bantuan Pertamina membersihkan ceceran minyak di kawasan Pantai Melawai. Alat penyedot diturunkan dan serbuk penetral minyak ditaburkan di sepanjang pesisir.
Belum diketahui
Belum diketahui sumber ceceran minyak itu dan siapa pelakunya. Namun, Suryanto meyakini ketiga kejadian terakhir di Melawai saling terkait. Sampel minyak sudah diambil dan diteliti, tetapi belum dipastikan dari mana. Awang ”Sepertinya ini (ceceran) oli bekas,” ujarnya.
Setelah pencemaran skala besar Maret lalu, menurut Fathul, Balikpapan mengalami tiga kali ceceran minyak skala kecil di kawasan Melawai, beruntun dalam dua pekan. ”Balikpapan dekat sumber minyak. Tapi kami melihat antisipasi pencemaran belum optimal,” ujarnya.
Balikpapan juga dinilai terlalu bergantung kepada Pertamina saat mengalami pencemaran minyak di perairan. Di sisi lain, pemerintah daerah dan pusat belum memberi perhatian pada dampak lingkungan. ”Bakau yang rusak dan ceceran minyak yang mengendap di pasir, bagaimana solusinya? Bagaimana juga nasib nelayan terkait itu?” kata Fathul.
Kalau ditarik lagi ke tahun lalu, pesisir Balikpapan juga pernah terpapar limbah medis. Jarum suntik bekas—yang sebagian masih berisi cairan—dan infus bekas memenuhi Pantai Kemala, Balikpapan, Oktober 2017. Pembersihan pantai itu dilakukan selama empat hari.
”Sampai sekarang, belum diketahui siapa yang membuang limbah medis itu. Selama pembersihan, Kemala tidak ditutup. Setelah kejadian di Kemala itu, Balikpapan dapat tumpahan minyak skala besar dan berjam-jam tidak ada papan atau larangan apa pun di pesisir. Tidak ada yang berpikir soal sistem peringatan dini,” kata Fathul.