SURABAYA, KOMPAS Penindakan secara sinergi oleh aneka pihak mampu menekan peredaran rokok ilegal. Untuk itu, sinergi terus dilakukan agar penyelundupan barang semakin bisa dikendalikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu seusai menyaksikan pembongkaran tiga peti kemas berisi 50.664 botol minuman keras dan 30 juta batang rokok ilegal, Kamis (2/8/2018), di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Barang yang dibongkar adalah minum keras dan rokok berbagai merek. Peti kemas yang dibongkar itu diimpor dari Singapura pada 24 Juni 2018 dan tiba di Tanjung Perak pada 26 Juni 2018 melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bea dan Cukai sedang memproses perkara penyelundupan ini pada tingkat penyidikan.
Sri Mulyani mengatakan, sejak Juli 2018, Kementerian Keuangan meluncurkan Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi bekerja sama dengan Polri, TNI, KPK, PPATK, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah di daerah.
Kerja sama tersebut diharapkan bisa mendorong temuan yang lebih banyak. Dalam satu semester ini dapat ditemukan penyelundupan narkoba 4 ton atau hampir empat kali lipat temuan satu semester. Temuan itu belum termasuk penemuan minuman keras dan rokok ilegal. ”Kerja sama antarpihak itu sangat penting untuk mendorong kinerja setiap instansi,” katanya.
Isi berbeda
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dokumen impor diakui berisi benang polister sebanyak 780 paket milik importir PT Golden Indah Pratama.
Melalui analisis intelijen, petugas pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik dan mendapati isinya berbeda dengan dokumen, yakni 5.626 karton berisi 50.664 botol miras. Nilai total Rp 27 miliar, potensi kerugian negara yang timbul dan tidak terpenuhi pemenuhan pajaknya mencapai Rp 57,7 miliar.
Pajak yang tidak dipenuhi terdiri dari Bea dan Cukai Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh Pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar. Tidak hanya miras, Kemenkeu juga menggelar Penertiban Cukai Berisiko Tinggi, yakni terhadap target rokok ilegal.
Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, upaya penertiban Bea dan Cukai berhasil menekan peredaran rokok ilegal pada 2016 sekitar 12,4 persen, turun menjadi 7,04 persen pada 2018, sehingga potensi cukai yang terselamatkan pada periode itu Rp 1,5 triliun.