JAYAPURA, KOMPAS - Regulasi transfer dana desa secara langsung ke rekening kepala kampung di 5.420 kampung di Papua diharapkan direvisi pemerintah pusat. Hal itu menyebabkan rawan potensi terjadinya penyalahgunaan dana desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Donatus Mote di Jayapura, Kamis (2/8/2018). Total dana desa yang diterima 5.420 kampung di Papua tahun ini senilai Rp 4,2 triliun.
Donatus mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana desa oleh kepala kampung yang tidak sesuai peruntukkan meningkatkan pembangunan ekonomi dan sektor lainnya di tengah masyarakat. Kepala kampung setelah mendapatkan dana tersebut tidak berada di tempat.
Ada juga dana desa yang digunakan untuk membayar gaji aparatur kampung. Selain itu, ada pula bupati yang memotong dana desa untuk membiayai tenaga pendamping yang direkrutnya. Padahal, ada tenaga pendamping yang dibiayai menggunakan APBN.
“Penggunaan dana tersebut tanpa perencanaan yang baik. Sebaiknya dana desa tidak langsung ditransfer ke kepala kampung. Namun, pemda membuat rekening kampung dan pencairan dana tersebut harus melewati persetujuan sejumlah pihak, seperti tokoh masyarakat,” kata Donatus.
Ia pun menuturkan, masih terdapat dua kabupaten yang belum menyalurkan dana desa tahap pertama, yakni Supiori dan Nabire. “Kami belum mengetahui penyebab dana desa belum tersalurkan di dua kabupaten ini. Kami akan berkoordinasi dengan pemda setempat untuk mencari solusinya,” tutur Donatus.
Ia pun mengungkapkan, kualitas kepala kampung dalam pengelolaan dana desa harus ditingkatkan. Tujuannya agar pengunaan dana tepat sasaran.
“Banyak kepala kampung yang diangkat tanpa sesuai prosedur. Sebab, mereka adalah anggota tim sukses dari bupati terpilih. Hal inilah yang menjadi penyebab minimnya kualitas aparatur kampung dalam pengelolaan dana tersebut,” kata Donatus.
Diketahui, sebanyak empat kasus penyalahgunaan dana desa ditangani aparat kepolisian di Provinsi Papua sepanjang tahun 2017. Diperkirakan nilai penyalahgunaan dana desa dari empat kasus ini mencapai Rp 323,5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Syarwan mengatakan, transfer dana desa hingga tahap kedua sebesar 40 persen ke 5.420 kampung di Papua sudah terealisasi.
“Selama ini kami belum menemukan masalah dalam laporan pertanggungjawaban setiap kampung. Namun, kami siap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua untuk mengevaluasi penggunaan dana tersebut,” tutur Syarwan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.