logo Kompas.id
NusantaraPerusahaan Membayar Ganti Rugi...
Iklan

Perusahaan Membayar Ganti Rugi di Atas NJOP

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DrfoskGT0Q5rYG2ODMtz1Fvnz6g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F07%2F454377_getattachment6a26cdaf-73ee-4c52-9874-ad76de6a99f0445762.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ilustrasi: Pekerja mempelajari dinding tanah yang akan dibor untuk terowongan air dalam pembangunan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (13/7/2017). Saat ini pengerjaan proyek pembangunan PLTA berkapasitas 2x55 mega watt tersebut telah mencapai 21,84 persen. Direncanakan PLTA yang mendapat pasokan airnya dari Waduk Jatigede tersebut dapat beroperasi pada tahun 2019.

MEDAN, KOMPAS — PT North Sumatera Hydro Energy menyatakan, harga ganti rugi lahan yang mereka bayar kepada warga untuk pembangunan PLTA Sipirok Marancar Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, di atas nilai jual obyek pajak. Menurut mereka, harga di atas nilai jual obyek pajak itu layak dan sudah disetujui warga.

PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) menyampaikan hal tersebut kepada redaksi harian Kompas melalui surat yang diterima pada Jumat (3/8/2018) dan melalui sambungan telepon dari Medan pada Sabtu. Hal tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan harian Kompas edisi Rabu (1/8) berjudul "Warga Tuntut Ganti Rugi yang Layak".

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000