JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian menetapkan status kesiapan internal Siaga Satu di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua. Upaya ini sebagai langkah antisipasi jelang putusan hasil sengketa Pemilihan Gubernur Papua oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis (9/8/2018) besok.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Rabu (8/8/2018), mengatakan, 8.000 personel disiagakan di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua untuk mencegah reaksi massa yang berlebihan terkait putusan sengketa Pilgub Papua di MK.
”Selain Pilgub Papua, hakim juga akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai. Semua anggota kami telah bersiaga,” kata Ahmad. Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap memelihara situasi keamanan di Papua seperti pada pelaksanaan pilkada 27 Juni lalu.
”Saat ini, kesadaran masyarakat Papua untuk berdemokrasi semakin membaik. Tentunya kami berharap tak ada aksi provokasi dan kekerasan setelah pengumuman hasil di MK,” kata Ahmad.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua, Thomas Sondegau, mengatakan, Papua selama ini dinilai pemerintah pusat dan sejumlah pihak paling rawan dalam pelaksanaan pilkada. Namun, lanjutnya, hal ini tidak terbukti dari fakta yang terjadi dalam Pilgub Papua dan pilkada serentak di tujuh kabupaten lalu.
”Faktor utama tak terjadi konflik dalam pilkada tahun ini karena meningkatnya kesadaran warga untuk menjaga perdamaian,” kata Thomas.
Dua pasangan calon yang mengikuti Pilgub Papua 2018 adalah Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Suwae. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada 9 Juli lalu, pasangan Lukas-Klemen meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen, sedangkan pasangan John-Habel memperoleh 932.008 suara atau 32,46 persen.
Total pemilih yang menggunakan hak suaranya 2.871.547 orang. Adapun total daftar pemilih tetap Pilgub Papua sebanyak 3.411.217 orang. Lukas-Klemen meraih suara terbanyak di 21 kabupaten, sedangkan pasangan John-Habel meraih suara terbanyak di 7 kabupaten serta 1 kota.
Pihak John-Habel pun menggugat hasil putusan rekapitulasi KPU Papua itu kepada MK karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam sistem pemilihan noken yang menguntungkan kandidat petahana. Sistem noken adalah pemilihan suara di wilayah pedalaman Papua melalui instruksi kepala suku atau hasil musyawarah bersama.