Ditolak, Relokasi Pedagang Pasar Timah Medan Batal
Oleh
Nikson Sinaga
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Relokasi Pasar Timah di Jalan Timah, Medan, Sumatera Utara, batal dilakukan karena penolakan dari pedagang. Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Medan sudah sempat turun ke lokasi, tetapi membubarkan diri karena penolakan pedagang. Mereka tidak mau dipindahkan karena sudah lebih dari 40 tahun berjualan di sana.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdatangan ke Jalan Emas di dekat Pasar Timah Kamis (9/8/2018). Pasukan Satpol PP dikerahkan dengan menggunakan truk, pikap dan sepeda motor. Mereka tampak dilengkapi dengan peralatan seperti tameng dan tongkat.
Setelah tiba di dekat Pasar Timah, pasukan Satpol PP tampak bersiaga. Beberapa orang tampak bernegosiasi dengan para pedagang yang menghalau di jalan masuk menuju pasar bahan pokok itu. Di jalan masuk tersebut, para pedagang memasang beberapa spanduk bertuliskan penolakan penggusuran pasar.
Meskipun pasokan Satpol PP bersiaga di sekitar pasar, aktivitas perdagangan tampak berjalan seperti biasa.
Masni Haloho (60), salah seorang pedagang di Pasar Timah, mengatakan, mereka menolak dipindahkan karena mereka sudah berdagang di sana lebih dari 40 tahun. Selama ini, mereka membayar retribusi, biaya kebersihan, dan jaga malam. “Ini pasar resmi, tidak boleh asal gusur saja,” kata Masni.
Masni mengatakan, Pemko Medan tidak punya rencana yang jelas tentang pemindahan mereka. Berdasarkan sosialisasi, Pemko Medan meminta mereka pindah ke bangunan sementara yang sudah dibangun tiga tingkat persis di samping Pasar Timah yang bersebelahan dengan rel layang kereta api. Pasar Timah menurut rencana akan direvitalisasi. “Namun, itu hanya sosialisasi melalui mulut saja. Kami minta surat perjanjian tertulis resmi, tetapi Pemko Medan tidak mau memberikan sampai sekarang,” kata Masni.
Pedagang lain, Atok (55), mengatakan, mereka tidak mendapat informasi jelas tentang rencana pembangunan Pasar Timah. Sebuah bangunan tiga lantai dengan dinding terbuka dibangun beberapa bulan ini. “Kami awalnya mengira itu bangunan PT Kereta Api Indonesia karena berada persis di samping rel kereta api layang. Gedung itu dibangun tanpa pemberitahuan kepada kami,” kata Atok.
Tiba-tiba, kata Atok, Pemko Medan meminta mereka pindah ke bangunan tiga lantai berukuran sekitar 6 meter x 200 meter tersebut setelah selesai dibangun. Bangunan itu belum selesai dibangun sepenuhnya. Sebagian besar dindingnya masih belum selesai dibangun. Hanya dinding belakang yang berhadapan dengan rel kereta api yang sudah selesai.
Sekretaris Satpol PP Pemkot Medan Rakhmat Harahap mengatakan, mereka membatalkan relokasi pedagang untuk menjaga keamanan agar tidak terjadi bentrok dengan pedagang. “Setelah kami berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Medan, kami putuskan untuk menunda relokasi pedagang,” katanya.
Rakhmat mengatakan, Pemko Medan akan merelokasi pedagang ke gedung tiga lantai yang dibangun di samping Pasar Timah. Kios-kios di Pasar Timah akan dirubuhkan dan direvitalisasi menjadi pasar tradisional yang lebih modern.