PALANGKARAYA, KOMPAS — Perusahaan perkebunan yang lahannya terbakar diancam dicabut izinnya. Pencabutan izin dilakukan karena kelalaian perusahaan menjaga konsesinya.
Di Kabupaten Kapuas, sekitar 300 hektar lahan konsesi terbakar. Polisi memeriksa tujuh saksi termasuk pihak perusahaan dan satu orang lagi yang merupakan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penegakan hukum. Setelah ada keputusan inkrah dan perusahaan bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi.
”Sanksi itu paling ujungnya adalah pencabutan izin. Tetapi, kami menunggu hasil dan proses hukumnya,” ujar Rawing, di Palangkaraya, Kamis (9/8/2018).
Ia menjelaskan, menjaga lahan konsesi adalah tanggung jawab utama pemegang izin. Untuk itu, pemegang izin harus memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
”Itu ada aturannya. Yang paling terbaru dari Kementerian Pertanian. Jadi itu juga kami awasi soal sarana dan prasarananya,” lanjut Rawing.
Lahan konsesi di Mentangai, Kapuas, diketahui milik PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Saat kebakaran, dua helikopter khusus water bombing digunakan untuk memadamkan api.
Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Kolonel Inf Harnoto menjelaskan, api di dalam konsesi berasal dari kebun-kebun warga di sekitarnya. Api merembet masuk ke wilayah perkebunan.
”Di lahan milik perusahaan juga sedang kami selidiki lebih dalam lagi. Kami juga terus mengimbau agar perusahaan menjaga wilayahnya,” ujar Harnoto saat ditemui di ruang kerjanya di Palangkaraya, Senin (16/7/2018).
Dua helikopter tersebut adalah helikopter Mi 8MTV UPMI815 dan MI 8MTV UPMI862 yang merupakan bantuan dari pusat. Sejak awal tahun helikopter tersebut sudah menggunakan 1,08 juta liter air untuk memadamkan api di hutan dan lahan Kalteng.
”Kami memiliki tim untuk memadamkannya. Ada dari polda, dari pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk di wilayah konsesi, perusahaan juga ikut memadamkan, di wilayah yang tidak bisa dijangkau lewat darat, maka digunakan helikopter,” tutur Harnoto.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono mengungkapkan, tanggung jawab perusahaan dalam aturan hukum disebut strict liability atau pertanggungjawaban mutlak atas aktivitas perusahaan yang dapat berisiko terjadinya bencana, termasuk kebakaran. Tanpa mencari tahu siapa yang membakar, perusahaan sudah bisa dipidana karena kelalaian.
”Aturannya sudah jelas, perusahaan bisa dikenai sanksi. Yang penting, sudah bisa dibuktikan kalau wilayahnya terbakar,” ujarnya.