SURABAYA, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya membuka kembali layanan jemput bola atau jebol bagi warga lanjut usia dan warga yang tidak bisa datang ke tempat perekaman KTP elektronik di kantor Dispendukcapil atau kecamatan terdekat. Program jebol digelar Dispendukcapil untuk mempercepat perekaman KTP elektronik bagi warga Kota Surabaya.
Banyak cara dilakukan Pemerintah Kota Surabaya untuk mempercepat proses penerbitan KTP-el bagi warganya. Pengurusan KTP tidak lagi di kantor kecamatan, tetapi langsung di Mall Pelayanan Publik di Gedung Siola, Jalan Tunjungan.
Dispendukcapil Surabaya menyediakan mobil untuk mendatangi kantor kelurahan secara bergiliran sehingga warga yang hendak mengurus KTP cukup menunggu di kelurahan terdekat dengan tempat tinggal.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga menambah peralatan untuk perekaman agar warga tidak terlalu lama menunggu KTP-el jadi. ”Alat yang rusak diperbaiki dan karena masih kurang, sementara warga yang antre masih banyak, Pemkot Surabaya menambah sendiri alat perekaman,” katanya.
Pelaksana perekaman KTP-el Dispendukcapil Kota Surabaya, Indra Dwi Wahyono, menuturkan, pengajuan perekaman KTP-el untuk lanjut usia sudah berjalan sejak 2016. Namun, karena antrean yang membeludak beberapa waktu lalu, proses ditangguhkan sementara.
Alat yang rusak diperbaiki dan karena masih kurang, sementara warga yang antre masih banyak, Pemkot Surabaya menambah sendiri alat perekaman.
Jumlah warga lansia yang melakukan pengajuan sejak 2016 hingga saat ini mencapai 180 orang dengan rincian 2016 sekitar 100 orang, pada 2017 lebih kurang 50 orang, dan tahun 2018 per Januari-Agustus sebanyak 33 orang.
Prosedur pendaftaran menggunakan layanan jebol, ujar Indra, warga terlebih dahulu datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengajukan surat permohonan perekaman KTP-el dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dan pelapor serta foto kondisi yang bersangkutan ke bagian tata usaha.
Setelah itu, lanjut Indra, Dispendukcapil membuat surat disposisi yang kemudian diverifikasi oleh atasan. Setelah diverifikasi, petugas Dispendukcapil mengecek nomor induk kependudukan (NIK) serta data yang bersangkutan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah NIK warga diblokir atau ganda.
”Jika tidak ada masalah, petugas menghubungi keluarga untuk melakukan perekaman KTP-el di rumah,” ucapnya.
Indra menambahkan, sebenarnya tata cara perekaman KTP-el menggunakan layanan jebol tidak jauh berbeda dengan perekaman KTP-el pada umumnya. Mulai dari foto dengan latar belakang merah atau biru, tanda tangan, sidik jari 10 jari, dan iris mata. Yang membedakan adalah kondisi fisik.
Warga lansia yang didatangi ke rumahnya antara lain karena mengalami stroke sehingga tidak bisa melakukan tanda tangan. Untuk memudahkan, warga tersebut hanya diminta membuat inisial pada kolom tanda tangan supaya tidak repot kalau mengurus sesuatu seperti bank.
Selain itu, perekaman KTP-el di rumah dilakukan secara offline. Artinya, hasil perekaman di-inject dahulu di server Dispendukcapil, lalu diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri, data KTP-el akan keluar, kemudian dicetak berbentuk KTP-el.
”Begitu selesai, akan kami hubungi pihak yang bersangkutan, lalu kami antar ke rumah disertai tanda terima,” ucap Indra.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, layanan jebol tidak hanya dilakukan untuk warga lansia di rumahnya, tetapi juga di tempat-tempat seperti rumah sakit, panti jompo, liponsos keputih, dan rumah tahanan.
”Ke depan, akan ditelusuri sebanyak mungkin warga Surabaya yang belum dan tidak bisa melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya.
Hingga saat ini, total jumlah warga Surabaya yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2.035.178 juta orang. Warga yang belum melakukan perekaman diharapkan segera mengonfirmasi kepada kecamatan dan kelurahan agar segera dilakukan perekaman.