SEMARANG, KOMPAS - Desa-desa didorong membuat skala prioritas dalam memanfaatkan dana desa, yang disesuaikan kebutuhan daerahnya. Sejauh ini, mayoritas masih terpaku pada pembangunan fisik, terutama infrastruktur.
Sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017, prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
Lewat peraturan tersebut, para kepala desa diajak membuat skala prioritas. "Kalau tidak seperti itu, nanti dana desa akan digunakan sesuai selera. Selera dan kebutuhan masyarakat itu dua hal berbeda," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (9/8/2018).
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), besaran dana desa terus naik, yakni Rp 20,7 triliun pada 2015, Rp 46,9 triliun (2016), dan Rp 60 triliun (2017 dan 2018). Tahun 2018, ada 74.958 desa yang menerima dana desa.
Kepala Desa Morodemak, Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Mujahidin, mengatakan, mayoritas penggunaan dana desa masih untuk infrastruktur. "Lewat musyawarah desa, melibatkan semua pihak, kami menetapkan prioritas," katanya. Hingga akhir 2018, sekitar 80 persen permasalahan infrastruktur di desanya dapat teratasi.
Baru pada tahun 2019, desa Morodemak akan mengalihkan prioritas, yakni untuk pemberdayaan masyarakat agar ada perputaran ekonomi.
Di Temanggung, Jateng, tahun ini 20 persen dana desa yang diterima desa-desa di Kabupaten Temanggung harus dialokasikan memberdayakan masyarakat. Pemberdayaan dimaksud, misalnya pelatihan-pelatihan keterampilan, pembinaan anggota lembaga-lembaga di desa seperti PKK atau Karang Taruna.
Ketentuan pengalokasian 20 persen dana desa untuk pemberdayaan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 tahun 2018. “Ke depan, persentase atau alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat akan kami tingkatkan,” ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Yuli Riastiana.
Pengaturan alokasi dana desa untuk pemberdayaan dilakukan, karena selama ini desa selalu fokus mengalokasikan dana desa untuk pembangunan fisik. Tahun 2018, memasuki tahun keempat pemberian dana desa, desa dinilai tak perlu lagi menganggarkan banyak uang untuk fisik.
Kristiyono, perangkat Desa Pandemulyo, Bulu, Kabupaten Temanggung, mengatakan, memenuhi ketentuan peraturan bupati, desanya sudah mengalokasikan 20 persen dana desa untuk pelatihan-pelatihan ketrampilan.
Sebelumnya, pada Sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19/2017, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Kemendes PDTT, Undang Mugopal, mengatakan, penggunaan dana desa 2015-2017 menurunkan angka kemiskinan 4,5 persen.
Namun diakuinya, masih ada penyalahgunaan dana desa di tingkat desa. "Karena itu, Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung bekerja sama mengawal lewat upaya pencegahan dan persuasif mendukung program kami," ujar Anwar.