logo Kompas.id
NusantaraDivonis Dua Tahun, Wali Kota...
Iklan

Divonis Dua Tahun, Wali Kota Malang Nonaktif Tak Naik Banding

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VNNwJZN99DPuGBBq-LmTgE6DULo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180322_ENGLISH-TAJUK-1_A_web.jpg
Kompas/Dahlia Irawati

Wali Kota Malang Mochamad ANton (kemeja putih) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/3/2018) di Markas Kepolisian Resor Malang Kota, Jawa Timur. Jumat (10/8/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan, yang berarti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

SIDOARJO, KOMPAS - Wali Kota Malang nonaktif Muchammad Anton menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Anton menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim yang diketuai Unggul Warsa Murti, Jumat (10/8/2018), juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun. Vonis itu satu tahun di bawah tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000