DENPASAR, KOMPAS – Partai Nasional Demokrat kehilangan seluruh calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali yang diajukan di daerah pemilihan Buleleng, Bali. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggugurkan seluruh caleg Partai Nasdem di daerah pemilihan Buleleng itu setelah Partai Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemenuhan kuota 30 persen dari perempuan.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Bali Ida Bagus Oka Gunastawa menyatakan Partai Nasdem Bali akan mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU Bali yang menggugurkan seluruh caleg Partai Nasdem di Dapil V Buleleng.
“Kami menghormati keputusan KPU Bali namun kami tetap melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan melalui Bawaslu Bali untuk memperjuangkan hak politik kader partai kami,” kata Gunastawa yang dihubungi Kompas, Senin (13/8/2018).
Dalam rapat pleno KPU Bali tentang penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Bali dalam Pemilu 2019 pada Sabtu (11/8/2018), KPU Bali menetapkan daftar calon sementara untuk Partai Nasdem dari delapan daerah pemilihan selain Dapil V Buleleng.
KPU Bali berpendapat, Partai Nasdem tidak memenuhi syarat dalam pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan di Dapil V Buleleng. Status tidak memenuhi syarat (TMS) itu menyusul gugurnya satu caleg perempuan di Dapil V Buleleng lantaran caleg perempuan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ditemui di KPU Bali di Denpasar, Senin, Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati mengatakan keputusan KPU Bali menggugurkan seluruh caleg Partai Nasdem dari Dapil V Buleleng karena Partai Nasdem tidak memenuhi syarat pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam daftar caleg di Dapil V Buleleng.
Winariati yang menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPU Bali itu menerangkan, Partai Nasdem mulanya mengajukan calon pengganti untuk satu caleg perempuan yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Pengajuan calon pengganti itu semula menempatkan Partai Nasdem dapat memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan di Dapil V Buleleng itu.
Akan tetapi, calon pengganti yang diajukan Partai Nasdem tersebut ternyata sempat didaftarkan Partai Nasdem sebagai caleg di daerah pemilihan lain sehingga calon pengganti itu dinilai tidak memenuhi syarat. Lantaran jumlah caleg perempuan kurang dan daftar caleg di Dapil V Buleleng tidak memenuhi kuota 30 persen, KPU Bali memutuskan pencalonan anggota legislatif dari Partai Nasdem di Dapil V Buleleng tidak memenuhi syarat.
Winariati menambahkan, KPU Bali mengacu kepada aturan KPU, di antaranya, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, dalam memutuskan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Bali dalam Pemilu 2019. “Kami juga sudah berkonsultasi dengan komisioner KPU pusat tentang keputusan KPU Bali itu,” kata Winariati yang didampingi I Wayan Jondra, Komisioner KPU Bali lainnya. “KPU pusat menilai keputusan KPU Bali sudah tepat,” ujar Winariati menambahkan.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali I Ketut Rudia menyatakan Bawaslu Bali siap menerima permohonan gugatan sengketa proses pemilu dari partai politik, termasuk dari Partai Nasdem, asalkan permohonan sengketa proses itu memenuhi syarat. Rudia mengingatkan, permohonan gugatan sengketa diajukan selambat-lambatnya tiga hari setelah dikeluarkannya keputusan atau berita acara dari KPU.