Pajak Parkir di Kawasan Industri Bikin Pengusaha Semarang Resah
Oleh
WINARTO HERUSANSONO
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah pengusaha kecil dan menengah di Lingkungan Industri Kecil Bugangan Baru, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, kini gelisah setelah Pemerintah Kota Semarang secara sepihak menerapkan pajak izin parkir untuk semua kendaraan truk yang masuk ke lingkungan kawasan Lingkungan Industri Kecil Bugangan Baru.
Penerapan izin parkir itu dinilai cacat hukum mengingat kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan Baru seperti halnya kawasan industri. Mestinya pengelolaan jalan dan parkir menjadi otonomi pengelola kawasan industri.
Sejumlah pengusaha di LIK Bugangan Baru, Semarang, Selasa (14/8/2018) sore, mengemukakan, mereka menjadi gelisah menyusul langkah Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan izin penyelenggaraan parkir di LIK. Izin bernomor 551.2/0108.PSW/2018 itu terbit pada 17 Februari 2018.
”Semula, kami pengusaha kaget, kok, mendadak ada aturan penerapan parkir swasta yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang. LIK Bugangan Baru bersifat otonomi dan kawasan industri kecil yang menaungi lebih dari 500 usaha kecil ini belum pernah diserahkan pengelolaan ke Pemkot. Ini harus ditinjau ulang,” tutur Hariyanto dari Badan Pengelola LIK Bugangan Baru.
Kawasan LIK Bugangan dengan luas sekitar 105 hektar selama ini tidak pernah mendapatkan peningkatan kapasitas jalan dan lingkungan dari Pemkot Semarang sejak beroperasi 1989 hingga awal 2018. Padahal, kondisi jalan di kawasan Genuk dan seputar Jalan Kaligawe, Semarang Utara, kerap menjadi langganan banjir dan rob akibat meluapnya Kali Tenggang dan limpasan air laut masuk ke daratan.
Selama itu pula, pengusaha di LIK Bugangan maklum atas sikap Pemkot Semarang yang tidak membantu peningkatan jalan ataupun perbaikan jalan di lingkungan kawasan industri. Hal itu mengingat LIK Bugangan Baru merupakan kawasan industri kecil milik perusahaan swasta, yakni PT Tanah Makmur.
Beberapa pengusaha mengemukakan, mereka tidak mempermasalahkan Pemkot Semarang tidak membantu perbaikan jalan. Meski demikian, pengusaha rajin dan tidak pernah terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarannya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun atas kantor dan lokasi usaha mereka.
Selama ini, pengelolaan dan pemeliharaan jalan lingkungan LIK Bugangan ditangani Himpunan Pengelola LIK (Hiplik) Bugangan Baru. Namun, keberadaan Hiplik telah dibekukan atau nonaktif setelah dibubarkan oleh badan pengelola, yakni PT Tanah Makmur.
”Selanjutnya, pengelolaan serta peningkatan kapasitas jalan dan lingkungan LIK telah ditangani oleh BPLIK (Badan Pengelola LIK). Surat izin parkir yang dikelurkan Dinas Perhubungan itu tidak sepengetahuan ataupun tidak melibatkan BPLIK. Ini yang patut dicurigai ada apa, Pemkot kok tidak pro-investasi,” tutur sejumlah pengusaha.
Para pengusaha itu menuntut supaya aturan izin parkir tersebut dicabut dan pengelolaan lingkungan lalu lintas kendaraan truk dikembalikan kepada BPLIK.
Selanjutnya, apabila tidak mau mencabut aturan parkir lingkungan industri, sebaiknya pihak Pemkot mengambil alih pengelolaan dan peningkatan jalan di LIK Bugangan Baru. Hal ini untuk memperjelas bahwa sarana dan prasarana lingkungan menjadi tanggung jawab penuh pihak Pemkot Semarang, bukan lagi pengelola LIK.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menjelaskan, pihaknya siap berdialog mencari penyelesaian atas konflik pengelolaan parkir armada angkutan barang di kawasan LIK Bugangan Baru. Dalam waktu dekat, semua pengusaha dan beberapa pihak akan dipertemukan untuk mencari penyelesaian.