Jaringan Narkotika Internasional Manfaatkan Paket Pos
Oleh
Samuel Oktora
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Jaringan narkotika dan obat-obatan berbahaya internasional masih memanfaatkan paket pos untuk menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung di Jawa Barat baru-baru ini berhasil mengungkap dua paket berisi narkoba dari luar negeri menuju Sukabumi dan Bandung.
Kasus pertama berupa paket pos asal Belanda tujuan Sukabumi tanggal 2 Mei 2018. Penerima paket adalah MSA yang kini ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jabar.
Kasus ini terungkap saat petugas melihat perbedaan pemberitahuan pada paket. Tertulis hanya berisi barang botol kaca, tetapi di dalam botol kaca itu terdapat bubuk kuning seberat 100 gram.
”Setelah diuji di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai Jakarta, hasilnya adalah 5-Fluoro ADB,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution di Bandung, Rabu (15/8/2018).
Saifullah menuturkan, dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diperbarui pada Permenkes No 7/2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor Urut 95, yaitu jenis 5-Fluoro ADB yang merupakan Narkotika Golongan I. Jenis ini merupakan salah satu bahan campuran pembuatan tembakau gorila.
Paket pos lainnya asal Etiopia dengan tujuan Arcamanik, Kota Bandung. Penerimanya adalah EN. Paket itu disebutkan berisi teh hijau seberat 24,2 kilogram. Namun, saat dibuka paket itu mengemas bungkus bertuliskan moringa (daun kelor).
”Ternyata alamat penerima di Bandung itu fiktif,” kata Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Onny Yuar Hanantyoko.
Setelah dibongkar, isi dalam paket ternyata bukan teh hijau, melainkan racikan daun berwarna hijau tua. Setelah diperiksa, racikan itu adalah khat (Catha edulis) atau yang biasa disebut juga teh arab, narkotika golongan I.
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 7/2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor Urut 141, Catha edulis, tanaman khat yang sudah dikeringkan, masuk kategori narkoba.
Perwira Unit III Subdit I Ditserse Narkoba Polda Jabar Ajun Komisaris Amir S mengatakan, tersangka MSA memesan bubuk 5-Fluoro ADB itu secara daring. Tersangka MSA mengaku selain barang itu untuk dipakai sendiri juga untuk dijual.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah menuturkan, efek khat menimbulkan halusinasi tinggi setelah dikonsumsi. Namun, lambat laun efektivitas otak dapat putus bila terus mengonsumsinya.
”Diperkirakan khat ini setelah dikirim ke Indonesia akan dikirim lagi ke negara lain berupa paket-paket kecil,” kata Irfan.
Sebelumnya, dua paket pos yang dikirim dari Malaysia, tanggal 23 April 2018, juga berisi barang terlarang. Paket pertama berisi sabu 101 gr dan ekstasi 100 butir. Sementara paket kedua berisi pil happy five 1.000 butir. Semua barang ini dimasukkan ke dus biskuit.
Pada Mei 2018, pihak Bea dan Cukai Bandung juga menggagalkan upaya penyelundupan 1.953 butir ekstasi lewat paket pos dari Bangladesh ke Kota Bandung.
Selain dua paket pos berisi narkoba, pihak Bea dan Cukai Bandung juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 850 gr melalui Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara tanggal 5 Agustus 2018.
Sabu dibawa TNDN (52), warga negara Vietnam yang datang ke Indonesia, menggunakan maskapai penerbangan Silk Air dari Singapura. Sabu tersebut disembunyikan pada bagian selangkangan dengan menggunakan popok yang dipakainya.