JAMBI, KOMPAS - Seorang gadis berusia 15 tahun diperkosa pacar dan 11 temannya secara bergiliran. Tujuh pelaku di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kapolres Kota Jambi Komisaris Besar Fauzie Dalimunthe mengatakan, polisi langsung menangkap para pelaku. ”Sembilan orang sudah kami tahan. Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian,” katanya, Rabu (15/8/2018).
Tragedi yang dialami korban berinisial X ini, ujarnya, berlangsung sejak Mei 2018. Korban diajak sang pacar, HRG (15), ke rumah temannya dengan alasan menyelesaikan hubungan mereka. Ketika itu, X menuruti dan tidak menaruh curiga. Setibanya di rumah teman pacarnya itu, X dibawa masuk ke salah satu kamar. Di sanalah X dipaksa disetubuhi. Tanpa sepengetahuan korban, ironisnya, pelaku juga merekam peristiwa tersebut.
Rekaman itu lalu dimanfaatkan sang pacar untuk mengancam korban. Jika korban menolak berhubungan dengannya dan bahkan teman-temannya, pelaku akan menyebarluaskan video rekaman tersebut.
Sejak Mei, setidaknya total 12 orang memerkosa X. Tujuh pelaku di antaranya teman HRG yang masih berusia antara 15 tahun dan 17 tahun. Selebihnya berusia 19 tahun.
Korban akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Jambi setelah video itu bocor dan tersebar di media sosial. ”Begitu mendapatkan laporan dari korban, kami langsung bergerak menangkap pelaku,” kata Komisaris Yudha Lesmana, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi.
Hukum yang maksimal
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 81 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Direktur Beranda Perempuan Ida Zubaidah yang mengadvokasi perempuan korban kekerasan seksual dan fisik mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dengan hukuman maksimal. Sementara korban agar mendapatkan pendampingan untuk memulihkan dari rasa traumanya.
Ia menambahkan, selama ini sanksi hukum terhadap pemerkosa anak sering sangat ringan. Ia mendapati sebelumnya seorang kakek yang memerkosa banyak remaja SMP dan SMA di Kota Jambi juga hanya dihukum 2 tahun penjara.
Para pelaku kejahatan seksual yang masih berusia di bawah umur harus mendapatkan
pendidikan seks yang benar sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan. (ITA)