logo Kompas.id
NusantaraGugatan Izin Lingkungan...
Iklan

Gugatan Izin Lingkungan Ditolak PTUN Denpasar

Oleh
Cokorda Yudistira
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RdKeqzo-6v_Chl-VHlEvQImTV5I=/1024x651/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180816coka-ptun-denpasar-celukan-bawang.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Bali, Kamis (16/8/2018), menggelar sidang putusan atas perkara gugatan terhadap SK Gubernur Bali tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang. Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari perwakilan warga dan Greenpeace Indonesia atas SK Gubernur Bali tersebut.

DENPASAR, KOMPAS – Gugatan yang diajukan wakil masyarakat bersama organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia atas Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3965/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang di Buleleng, Bali, kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Dalam sidang putusannya, Kamis (16/8/2018), majelis hakim di PTUN Denpasar menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dan Greenpeace Indonesia. Majelis hakim juga memutuskan pihak penggugat, yakni perwakilan masyarakat dan Greenpeace Indonesia, membayar biaya perkara sebesar Rp 354.500. Hakim memberikan kesempatan penggugat maupun tergugat mengajukan banding atas putusan di PTUN Denpasar itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000