Seorang WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Bali
DENPASAR - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Buleleng, Bali, dibantu tim Kanwil Hukum dan HAM Bali dan Polri, Rabu (15/8/2018), menangkap CGA, warga negara Nigeria yang jadi buronan imigrasi di Bali. Dia tersangkut kasus penggunaan KTP palsu karena menggunakan nama Komang Eli Agus Hermanto saat memohonkan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja pada Mei 2018. Atas perbuatan itu, CGA ditahan di Buleleng dengan sangkaan melanggar tindak pidana keimigrasian. CGA mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Singaraja, tetapi kandas. ”Kami sudah memanggilnya, tetapi menghilang sehingga masuk daftar pencarian orang sejak 4 Agustus,” kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi di Denpasar, Rabu. CGA berada di Bali sejak Juni 2017. Saat itu, menggunakan dokumen perjalanan yang sah dengan visa kunjungan. (COK)