JAYAPURA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota memeriksa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih Feri Kombo dan salah satu anggota BEM Uncen, Agus Halembo, hingga Kamis (16/8/2018) malam. Keduanya diperiksa terkait dugaan kasus makar, yakni penggunaan atribut dan menyanyikan yel-yel Papua Merdeka.
Hal ini disampaikan Kepala Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas di Jayapura, Papua, Jumat (17/8/2018). Gustav mengatakan, keduanya diduga sebagai koordinator aksi makar dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Cenderawasih (Uncen), Selasa (14/8/2018).
”Keduanya diperiksa dari pukul 18.00 hingga pukul 22.00 WIT. Kami meminta klarifikasi terkait dugaan pengunaan atribut dan yel-yel Papua Merdeka. Menurut rencana, kami juga akan memanggil pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Gustav.
Ia mengatakan, Feri dan Agus juga telah menandatangani surat pernyataan dengan meterai untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. ”Apabila mereka kembali mengulangi perbuatannya, kami tak akan segan memproses hukum mereka karena terbukti makar,” kata Gustav.
Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Papua Frits Ramandey mengapresiasi sikap Polres Jayapura Kota yang menangani kasus yang melibatkan Feri dan Agus itu secara persuasif.
Frits mengatakan, pihaknya juga turut mendampingi Feri dan Agus saat menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Jayapura pada Kamis malam. ”Pada dasarnya polisi berhak menangani masalah tersebut. Namun, aparat kepolisian lebih memilih jalan diskusi walaupun tindakan keduanya bertentangan dengan ideologi negara,” kata Frits.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Cinta NKRI Hendrik Yance Udam menuntut pihak Rektorat Uncen membenahi masalah aksi separatisme di Papua. Sebab, Uncen adalah kampus yang dibiayai negara.