logo Kompas.id
NusantaraSebagian Besar Daerah Belum...
Iklan

Sebagian Besar Daerah Belum Terbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Oleh
regina rukmorini
· 3 menit baca

MAGELANG, KOMPAS — Banyak daerah belum bisa melepaskan diri dari tekanan dunia industri. Hal inilah yang kemudian membuat daerah-daerah tersebut masih berat untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

”Salah satu alasan yang sering dikemukakan oleh pemerintah daerah yang belum membuat perda KTR (peraturan daerah kawasan tanpa rokok) adalah mereka khawatir perda KTR akan membuat hubungan dengan industri rokok kurang bagus, yang nantinya juga dikhawatirkan berdampak pada penurunan PAD (pendapatan asli daerah),” tutur Media Network and Communication Officer Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang (MTCC UMM) Rochiyati Murni N, Senin (20/8/2018).

Perda KTR semestinya dibuat oleh setiap daerah, kota/kabupaten, karena merupakan bagian dan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000