MEDAN, KOMPAS — Tiga dari lima anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota di Pulau Nias mengundurkan diri karena merasa tidak dilibatkan dalam proses seleksi. Proses seleksi untuk memilih anggota KPU empat kebupaten dan satu kota itu dinilai ada kecurangan karena diduga sudah dirancang Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi sejak awal untuk meloloskan calon tertentu.
Pengunduran diri tersebut disampaikan anggota Tim Seleksi Wilayah Nias, yakni Adenan dan Mario Kasduri, melalui surat kepada KPU RI pada 14 Agustus. Surat pengunduran diri juga disampaikan anggota tim seleksi Bambowo Laiya pada 13 Agustus.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa proses seleksi mulai dari tahap kelengkapan administrasi, computer assisted test (CAT), tes kesehatan, hingga psikotes hanya dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi KPU Wilayah Nias Tonny P Situmorang dan Sekretaris Agerifa Dachi.
”Kami menyatakan tidak bertanggung jawab atas proses seleksi hingga tahapan psikotes yang telah meloloskan 16 orang,” kata Adenan, Senin (20/8/2018).
Dugaan kasus kecurangan dalam proses seleksi tersebut berawal dari laporan 11 calon anggota KPU Nias Selatan kepada Inspektorat KPU RI. Mereka tidak lolos dari tahap administrasi meskipun seluruh berkasnya dinyatakan lengkap. Inspektorat KPU RI pun telah memeriksa pelapor dan anggota Tim Seleksi KPU Wilayah Nias. Proses seleksi pun kini dihentikan sementara.
Tim Seleksi Wilayah Nias bertugas menyeleksi anggota KPU untuk Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli.
Harapan Bawaulu, calon komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan yang gugur di tahap seleksi kelengkapan administrasi, mengatakan, semua persyaratan administrasi ia penuhi dan dinyatakan lengkap saat mendaftar. Namun, saat pengumuman hasil seleksi administrasi, ia dinyatakan tidak lolos.
Menurut Harapan, mereka telah menanyakan apa yang membuat mereka gagal, tetapi tidak ada jawaban yang jelas dari anggota Tim Seleksi. Padahal, menurut Harapan, ia merupakan lulusan S-2 master manajemen dan punya pengalaman menjadi anggota panitia pengawas pemilihan.
Samprianus Sihura, calon komisioner KPU Nias Selatan lainnya, menyatakan, dirinya juga tidak tahu mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Ia memenuhi semua persyaratan, mulai dari syarat pendidikan, pengalaman organisasi kepemiluan, organisasi masyarakat, hingga makalah. ”Namun, tim seleksi juga tidak memberitahukan apa alasan saya digugurkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi KPU Wilayah Nias Tonny P Situmorang mengatakan, mereka menjalankan semua tahapan seleksi sesuai prosedur dan aturan, terutama Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Kabupaten dan Kota.
”Pada tahap administrasi kami harus menyeleksi 122 pendaftar menjadi 40 orang. Jadi, ada 82 orang yang harus gugur meskipun persyaratan administrasinya lengkap,” kata Tonny.
Tonny mengatakan, syarat pendidikan untuk menjadi anggota KPU tingkat kabupaten dan kota memang minimal lulusan SMA sederajat. Namun, mereka memberikan skor sesuai tingkat pendidikan untuk menyeleksi pendaftar menjadi 40 orang. Pemberian skor juga dilakukan dalam pengalaman organisasi kepemiluan, organisasi masyarakat, dan makalah.