Jual BBM Tanpa Izin Jadi Tersangka
PALU Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan sembilan tersangka penjualan BBM tanpa izin di Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli. Mereka terancam tiga tahun penjara. ”Mereka mengambil keuntungan dari usaha ilegal,” kata Kepala Unit I Subdirektorat Industri dan Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Ajun Komisaris Dirham Salama di Palu, Sulteng, Senin (20/8/2018). Kesembilan tersangka menjual premium dan pertalite eceran yang biasa dikenal ”pertamini” di pinggir jalan raya. Rata-rata volume penjualan setiap tersangka 500 liter per hari dengan untung Rp 1.500-Rp 2.000 setiap liternya. Para tersangka melanggar Pasal 53 Huruf D UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 miliar. Pemerhati hak konsumen di Sulteng, Salman Hadianto, mengatakan, merajalelanya usaha ilegal tak luput dari longgarnya pengawasan di SPBU. (VDL)