logo Kompas.id
NusantaraJual BBM Tanpa Izin Jadi...
Iklan

Jual BBM Tanpa Izin Jadi Tersangka

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6kYUqwVsTBQmcNxqVXAKZM-Onfk=/1024x1044/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F69276316.jpg

PALU Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan sembilan tersangka penjualan BBM tanpa izin di Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli. Mereka terancam tiga tahun penjara. ”Mereka mengambil keuntungan dari usaha ilegal,” kata Kepala Unit I Subdirektorat Industri dan Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Ajun Komisaris Dirham Salama di Palu, Sulteng, Senin (20/8/2018). Kesembilan tersangka menjual premium dan pertalite eceran yang biasa dikenal ”pertamini” di pinggir jalan raya. Rata-rata volume penjualan setiap tersangka 500 liter per hari dengan untung Rp 1.500-Rp 2.000 setiap liternya. Para tersangka melanggar Pasal 53 Huruf D UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 miliar. Pemerhati hak konsumen di Sulteng, Salman Hadianto, mengatakan, merajalelanya usaha ilegal tak luput dari longgarnya pengawasan di SPBU. (VDL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000