MEDAN, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum RI mengganti dua orang anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten dan Kota Wilayah V Nias, Sumatera Utara. Mereka diganti setelah adanya laporan ke Inspektorat KPU RI yang menyatakan adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi.
Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga, Rabu (22/8/2018), mengatakan, Tim Seleksi KPU Wilayah V Nias yang diganti yakni Sekretaris Agerifa Dachi dan anggota Bambowo Laiya. Dua orang penggantinya, yakni Edy Ikhsan dan Renta Morina Nababan, telah dilantik di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
“Dua anggota Tim Seleksi KPU Wilayah V Nias diganti karena adanya laporan dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan,” kata Benget.
Tim Seleksi KPU Wilayah V Nias bertugas menyeleksi calon komisioner KPU Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, dan Kota Gunung Sitoli. Dugaan kecurangan dilaporkan oleh 11 calon komisioner KPU Nias Selatan yang gugur di tahap seleksi administrasi.
Di Kabupaten Nias Selatan, Tim Seleksi sebelumnya sudah melaksanakan seleksi kelengkapan administrasi, computer assisted test (CAT), dan psikotes. Sebanyak 16 orang dinyatakan lolos hingga tahap psikotes. Selanjutnya akan dilakukan tes kesehatan dan wawancara hingga ditetapkan lima orang komisioner.
Agerifa Dachi mengatakan, ia belum mendapat informasi resmi dari KPU tentang adanya proses penggantian dua orang Tim Seleksi KPU Wilayah V Nias. “Saya memang mendengar ada dua anggota tim seleksi yang diganti. Namun, belum ada pemberitahuan resmi dari KPU kepada saya siapa yang diganti,” kata Agerifa.
Agerifa mengatakan, ia sudah diperiksa oleh Inspektorat KPU RI setelah adanya laporan dugaan kecurangan itu. Inspektorat KPU mendalami proses seleksi khususnya di tahapan administrasi yang meloloskan 40 peserta dari 122 peserta yang pendaftar. Namun, menurut Agerifa, tidak ada bukti yang menunjukkan ada kecurangan.
“Meskipun persyaratan administrasi peserta lengkap, kami hanya bisa meloloskan 40 peserta. Karena itu, kami melakukan penilaian pada tahap administrasi dengan memberi skor pada jenjang pendidikan, pengalaman organisasi kepemiluan, dan organisasi kemasyarakatan,” katanya.
Sebelumnya, dugaan kecurangan itu dilaporkan oleh 11 orang calon komisioner KPU Nias Selatan yang gugur dalam tahap seleksi. Harapan Bawaulu, salah seorang pelapor, mengatakan, semua persyaratan administrasi ia penuhi dan dinyatakan lengkap saat mendaftar. Ia juga punya pengalaman organisasi kepemiliuan, organisasi masyarakat, dan merupakan lulusan master manajemen. “Saya tanyakan kenapa saya tidak lolos administrasi, tetapi tim seleksi tidak menjawab secara jelas,” katanya.
Sementara itu, anggota tim seleksi lainnya Adenan dan Mario Kasduri, mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi tentang penggantian dua orang anggota tim seleksi itu. Mereka juga belum mengetahui siapa yang diganti.
Adenan dan Mario juga menyatakan tidak pernah mengundurkan diri seperti tertulis dalam surat yang beredar selama ini (Kompas.id, 21/8/2018).