logo Kompas.id
NusantaraBanda Aceh Wajibkan Pekerjakan...
Iklan

Banda Aceh Wajibkan Pekerjakan Disabilitas

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/igk1CgAdRhKfESPyTjXzVAKQPgk=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_22951849_74_0.jpeg
Kompas

Penyandang Disabilitas Melayani Nasabah - Pegawai penyandang disabilitas Bank Mandiri melayani nasabah melalui sambungan telepon call center Bank Mandiri Jakarta.

BANDA ACEH, KOMPAS Pemerintah Kota Banda Aceh menyusun peraturan wali kota yang mewajibkan BUMN dan BUMD mempekerjakan 2 persen disabilitas dan 1 persen pekerja disabilitas bagi perusahaan swasta. Meski demikian, forum masyarakat berkebutuhan khusus sangsi aturan itu diterapkan.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, peraturan wali kota (perwal) dibuat untuk memenuhi hak penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan layak. Selama ini, penyandang disabilitas kerap terpinggirkan dalam dunia kerja.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000