Harga Susu Makin Jatuh, Peternak Sapi Perah Merana
Oleh
WINARTO HERUSANSONO
·3 menit baca
UNGARAN, KOMPAS — Peternak sapi perah penghasil susu di sejumlah daerah di Jawa Tengah, terutama peternak besar, ternyata sudah dua tahun terakhir ini gulung tikar. Faktornya, harga susu sapi di pasaran selalu rendah, di bawah Rp 5.000 per liter.
Saat ini tidak ada lagi peternak sapi perah dengan jumlah ternak di atas 100 ekor. Peternak sapi perah memilih usaha ternak skala kecil dengan jumlah sapi perah berkisar 5-15 ekor. Jika pemerintah menghendaki peternak lokal maju, sebaiknya ada penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk susu sapi ternak lokal.
”Peternak sapi perah sebenarnya sangat tertolong oleh Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Permentan itu mewajibkan pabrik susu menyerap susu produk peternak lokal dengan harga memadai. Ketentuan itu sebenarnya jadi angin segar bagi peternak sapi perah,” ujar Agus Warsito, peternak sapi perah sekaligus Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), Kamis (23/8/2018), saat dihubungi di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Agus mengemukakan, kondisi peternak sapi, khususnya sapi penghasil susu, kini seperti hidup enggan mati pun tak mau. Pasalnya, angin segar dari roh Permentan No 26/2017 itu kini dibatalkan oleh revisi Permentan RI No 33/2018 sebagai aturan final yang menghilangkan ketentuan kewajiban bagi pabrik susu menyerap susu lokal. Padahal, dengan ketentuan pabrik tidak wajib menyerap susu lokal, itu artinya pabrik susu boleh membeli boleh pula tidak membeli.
Pada praktiknya, justru pabrik menggunakan ketentuan Permentan baru itu sebagai ”senjata” untuk menekan harga susu peternak. Ketika Permentan No 26/2017 masih berfungsi, harga susu peternak tidak lagi di bawah Rp 3.000 per liter.
Namun, kenikmatan harga tinggi itu kini seolah-olah dibatalkan sendiri oleh pemerintah dengan menghilangkan kewajiban bagi pabrik susu menyerap dan membeli susu dari peternal lokal. Hal itu tertuang dalam Permentan RI No 33/2018 yang terbit akhir Juli lalu.
Menurut peternak sapi di Bawen, Suyadi (56), secara teori, peternak sapi perah sebenarnya sudah bangkrut. Kalau hanya memelihara sapi perah untuk diambil susunya, peternak pasti akan merugi. Terlebih harga konsentrat untuk pakan ternak sapi saja kini sudah mahal. Kini rata-rata lebih dari Rp 3.000 per kilogram. Satu kantong isi 50 kilogram hanya cukup untuk satu bulan.
Oleh karena itu, peternak kini menyiasati usaha peternakan sapi dengan memelihara sapi potong. Artinya, peternak kini melakukan budidaya sapi secara silang, yakni memelihara 2-3 sapi perah, diperlihara bersama 4-5 sapi potong. Pola silang ini ternyata mampu memperpanjang napas usaha peternak sapi.
”Kalau memelihara sapi perah saja, budidaya peternakan itu tidak tahan. Dalam tempo setengah tahun sudah gulung tikar,” ujar Suyadi yang memilih memelihara 4 sapi perah bersama 5 sapi potong.
Menurut peternak di Ungaran, Kabupaten Semarang, Eko Dodi, idealnya harga susu bisa ditetapkan sesuai HPP oleh pemerintah. Ketika pabrik susu tidak lagi mempunyai kewajiban menyerap susu peternak lokal, tentunya penetapan HPP akan membantu peternak tidak mengalami kerugian berkelanjutan.
Sementara, sejak tahun lalu, peternak sapi perah perlahan-lahan sedang bangkit menyusul kewajiban pabrik susu harus menyerap susu peternak lokal sesuai ketentuan Permentan No 26/2016, yang mendadak begitu saja dibatalkan pemerintah.
Agus Warsito menambahkan, HPP yang diminta peternak adalah Rp 6.500 per liter. Proses pengiriman susu dari peternak selama ini melalui koperasi. Untuk keperluan itu, susu dari peternak biasanya langsung diproses pendinginan di koperasi, supaya susu tetap terjaga mutunya dan tidak pecah atau rusak. Setelah dari koperasi, susu dikirim ke pabrik mitra peternak. Biaya pengambilan susu, pendinginan, hingga pengiriman itu berkisar Rp 500-Rp 800 per liter.
”Dengan tambahan biaya operasional koperasi susu itu, HPP yang ideal di kisaran Rp 6.500 per liter, sedangkan pabrik susu bisa membeli Rp 7.300 per liter supaya koperasi bisa berkembang dengan tambahan biaya proses pendinginan dan pengiriman susu ke pabrik,” ujar Agus.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.