logo Kompas.id
NusantaraSetara: Vonis Meiliana Rusak...
Iklan

Setara: Vonis Meiliana Rusak Integritas Lembaga Peradilan

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VVRr3K2V3zEBQGDtc4L388nmVew=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20170925_125936.jpg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Ketua Setara Institute Hendardi

JAKARTA, KOMPAS -- Vonis 1 tahun 6 bulan atas Ibu Meiliana karena berpendapat tentang volume suara adzan merupakan bentuk peradilan sesat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan karena memaksakan diri memutus perkara yang tidak bisa dikualifikasi sebagai peristiwa hukum.

"Pengadilan bukan bekerja di atas mandat menegakkan keadilan sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, tetapi bekerja di bawah tekanan massa. Peradilan atas Meiliana adalah bentuk trial by the mob yang merusak integritas lembaga peradilan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya, Kamis (23/8/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000