Tersangka Penabrak Pengendara Sepeda Motor di Solo Dijerat Pasal Berlapis
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Pengemudi sedan Mercedes-Benz AD 888 QQ, IA (40), yang menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetyo (28), hingga mengakibatkan korban meninggal di tempat, dijerat polisi dengan pasal berlapis. Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka pembunuhan dan menahannya di Mapolresta Solo.
”Unsur kesengajaan sudah muncul, penyidik sudah bisa menemukan (unsur kesengajaan),” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Ajun Komisaris Sutoyo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018).
Sutoyo mengatakan, tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. ”Dikenai pasal berlapis,” ujar Sutoyo.
Menurut Sutoyo, IA dengan korban awalnya terlibat cekcok di perempatan lampu merah Jalan MT Haryono-Jalan RM Said, Solo, Rabu (23/8/2018). Korban dianggap menghalangi kendaraan tersangka yang hendak mengantarkan temannya ke Bandara Adi Soemarmo, Solo, setelah makan siang di sebuah restoran di Solo.
Setelah cekcok, pelaku dan korban sama-sama meninggalkan lokasi. Namun, di tengah jalan, korban melihat mobil tersangka menepi di pinggir Jalan Menteri Supeno di depan rumah tersangka. Korban kemudian menghampiri kendaraan tersangka dan menendangnya. Cekcok kembali terjadi. Setelah menurunkan tiga temannya, tersangka lantas mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan menabraknya di Jalan KS Tubun, persis di samping Mapolresta Solo. ”Dia sendirian mengejar korban,” katanya.
Sutoyo mengatakan, kejadian tersebut bukan kecelakaan lalu lintas sebab ada unsur kesengajaan tersangka mengejar kemudian menabrak korban. Akibat ditabrak tersangka, korban terpental lebih kurang 15 meter dan meninggal dunia di tempat. ”Kami telah memeriksa sembilan saksi,” katanya.
Adi (26), saksi mata, mengatakan, setelah menabrak korban, pelaku terus memacu mobilnya. Namun, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, tersangka menghentikan kendaraannya di tepi jalan. Beberapa rekan pelaku sempat membentak sejumlah warga dan pengemudi ojek daring yang berusaha mengejar untuk bubar. ”Sudah, sudah, bubar, bubar,” ujar Adi yang juga ikut mengejar setelah mobil pelaku menabrak korban.
Menurut Sutoyo, IA menghentikan kendaraannya karena merasa takut akan dihakimi massa. Pasalnya, sejumlah warga telah melakukan pengejaran. Selain warga, polisi juga turut melakukan pengejaran. Sutoyo memastikan IA tidak dalam pengaruh narkoba. Pihaknya telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya negatif. ”Proses hukum terus berjalan. Kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan terbuka,” katanya. Dari informasi yang dihimpun, IA merupakan pengusaha cat dengan pabrik yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.