logo Kompas.id
NusantaraTersangka Penabrak Pengendara ...
Iklan

Tersangka Penabrak Pengendara Sepeda Motor di Solo Dijerat Pasal Berlapis

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wfSvHd13CrCzUphxuSynA3hfI0A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180823_130013.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Sedan Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai IA diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018).

SOLO, KOMPAS — Pengemudi sedan Mercedes-Benz AD 888 QQ, IA (40), yang menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetyo (28), hingga mengakibatkan korban meninggal di tempat, dijerat polisi dengan pasal berlapis.  Polisi telah menetapkan IA sebagai tersangka  pembunuhan dan menahannya di Mapolresta Solo.

”Unsur kesengajaan sudah muncul, penyidik sudah bisa menemukan (unsur kesengajaan),” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Ajun Komisaris Sutoyo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/8/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000