logo Kompas.id
NusantaraPemprov Kaltara Akhiri 52 Izin...
Iklan

Pemprov Kaltara Akhiri 52 Izin Usaha Pertambangan

Oleh
Lukas Adi Prasetya
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Ba1_7vId5J4AGurNlgyLYruILQ=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FDSC_0057.jpg
KOMPAS/LUKAS ADI PRASETYA

Tongkang pemuat batubara di perairan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, April 2018 lalu.

TANJUNG SELOR, KOMPAS - Dalam kurun waktu setahun terakhir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengakhiri atau tidak memperpanjang izin usaha pertambangan di 52 perusahaan dan mencabut izin di tiga perusahaan yang semuanya pada komoditas mineral batu bara. Langkah awal penataan IUP di Kaltara ini diapresiasi, namun belum membuat lega pemerhati lingkungan.

“Ini bentuk komitmen Pemprov Kaltara menata IUP.  Juga, turut mendukung upaya peningkatan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan ketersediaan sumber daya mineral dan batu bara di Kaltara,” ujar Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Jumat (24/8).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000