PALANGKARAYA, KOMPAS - Polisi menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, termasuk di wilayah konsesi. Di Kabupaten Kapuas, polisi memasang garis polisi di lokasi konsesi yang terbakar dan menyita barang bukti.
Garis polisi dipasang di area terbakar milik sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas. Selain memeriksa tujuh anggota staf perusahaan, polisi juga menyita beberapa barang bukti untuk penyelidikan.
”Saat ini masih penyelidikan. Penetapan tersangka menunggu hasil penelitian tenaga ahli,” kata Pelaksana Tugas Kapolres Kapuas Ajun Komisaris Besar Trisaksono Puspo Aji, di Palangkaraya, Jumat (24/8/2018).
Sebelumnya, sekitar 200 hektar lahan konsesi terbakar pada Juli lalu. Lahan diduga milik PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Di lokasi tampak kebakaran melahap lahan konsesi yang telah tumbuh sawit berumur 4-5 tahun. Api pun merambat hingga di batas-batas kanal milik perusahaan yang berbatasan dengan lahan eks Proyek Lahan Gambut. ”Nanti dilihat oleh tim ahli seberapa besar dampak pencemaran udara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran di sana,” kata Tri.
Berdasarkan data bagian Humas Polda Kalteng, terungkap bahwa selama Januari-Juli 2018 ada lima orang dari pihak perseorangan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Namun, untuk korporasi baru di PT KLM yang masih disidik polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Ajun Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, tindakan hukum polisi sudah sesuai dengan maklumat Kapolri tentang kewajiban, larangan, dan sanksi kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, di dalam UU No 32/2009 pun sudah ditulis, pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenai hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, dalam kasus kebakaran di lahan konsesi, polisi seharusnya tidak perlu mencari tahu penyebab. Polisi hanya perlu membuktikan bahwa lahan perusahaan terbakar. ”Kalau bisa dibuktikan, perusahaan bisa dinilai lalai dalam menjaga kawasannya. Konsesi itu kan lahan yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujar Dimas.
Mulai ada hasil
Upaya pemerintah menanggulangi kebakaran lahan di Kalimantan Barat melalui modifikasi cuaca mulai membuahkan hasil. Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya diguyur hujan, Jumat. Hujan turun sekitar pukul 13.00 sekitar 30 menit. Hampir seluruh wilayah Pontianak diguyur hujan. Untuk Kubu Raya, ada beberapa lokasi yang terkena hujan.
Dengan hujan buatan, kualitas udara di Pontianak pun membaik. Kabut asap masih ada, tetapi agak berkurang. Kabut asap terlihat parah hanya di sekitar permukiman warga di sekitar lahan gambut yang sebelumnya terbakar.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar TTA Nyarong mengatakan, hujan buatan terus diupayakan. Prioritasnya di Pontianak dan Kubu Raya. Sebab, di wilayah itu terparah terkena dampak kebakaran lahan gambut.
Kepala Daerah Operasi Manggala Agni Pontianak Sahat Irawan Manik mengatakan, hujan buatan meringankan tugas tim satgas darat. ”Setidaknya, hujan bisa membasahi permukaan gambut. Dengan demikian, hal itu mempermudah kami di lapangan memadamkan api,” kata Sahat. (IDO/ESA)