BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung menahan 27 ekor ikan arwana karena dikirim tanpa dokumen resmi. Ikan arwana yang diangkut menggunakan truk ekspedisi itu semula berangkat dari Riau menuju Jakarta.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Rusnanto mengatakan, pengiriman ikan arwana itu melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pengiriman ikan arwana semestinya dilengkapi dokumen yang disyaratkan. Dokumen tersebut, yakni surat angkutan tumbuhan dan satwa dalam negeri, surat keterangan kesehatan hewan, serta dokumen karantina ikan.
“Ikan arwana ini kami tahan sementara. Pemilik ikan diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan. Jika tidak dipenuhi, ikan akan kami sita untuk kegiatan konservasi atau edukasi. Namun, sampai saat ini, belum ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya,” papar Rusnanto, Senin (27/8/2018), di Bandar Lampung.
Pengiriman ikan arwana jenis Golden Red itu diketahui saat petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan, pada Minggu (26/8/2018). Saat itu, petugas menghentikan truk boks dengan nomor polisi B 9480 KEU yang berangkat dari Pekanbaru, Riau.
Saat diperiksa, petugas menemukan sepuluh kantong plastik yang di dalamnya berisi 27 ekor ikan arwana berbagai ukuran. Untuk menghindari kecurigaan petugas, kantong plastik itu diletakkan di dalam kotak. Sopir truk juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengiriman ikan arwana tersebut.
Menurut Rusnanto, ikan tersebut diduga dikirim oleh seorang kolektor arwana di Riau. Saat ini, pihaknya masih menunggu pemilik ikan datang ke kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung.
Ikan yang dikirim tanpa melalui pemeriksaan petugas karantina dikhawatirkan dapat membawa hama dan penyakit yang dapat mengganggu ikan atau hewan lainnya. Untuk itu, setiap ikan yang akan dikirim antar daerah perlu diperiksa dan dibersihkan dari hama dan penyakit yang mungkin terdapat dalam ikan.
Meski telah melakukan sosialisasi, Rusnanto menyayangkan masih banyaknya kolektor atau pengusaha ikan hias yang tidak menaati aturan itu. Selama ini, mereka kerap memanfaatkan jasa pengiriman paket ekspedisi antar, kota dan antar provinsi.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni Ajun Komisaris Rafli Y Nugraha mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial DST (48).
Selain itu, aparat juga masih mencari ST dan CH, dua orang penerima paket yang diduga sebagai pemilik ikan arwana tersebut.
Dia menambahkan, jika terbukti dengan sengaja melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, pemilik barang dapat dikenai sanksi pidana. Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar 150 juta.