logo Kompas.id
Nusantara27 Ekor Ikan Arwana Ilegal...
Iklan

27 Ekor Ikan Arwana Ilegal Ditahan

Oleh
Vina Oktavia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eIBDxfasfdZ6AuckfamLlqxVuUI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F201800827vio-lobster-selundupan3-1.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Benih losbter selundupan yang disita oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, pada Mei 2017 lalu. Kali ini, petugas menyita sementara ikan arwana yang hendak dikirima dari Riau menuju Jakarta tanpa disertai dokumen resmi.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung menahan 27 ekor ikan arwana karena dikirim tanpa dokumen resmi. Ikan arwana yang diangkut menggunakan truk ekspedisi itu semula berangkat dari Riau menuju Jakarta.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Rusnanto mengatakan, pengiriman ikan arwana itu melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000