SURABAYA, KOMPAS — Deklarasi #2019GantiPresiden, Minggu (26/8/2018), di Surabaya, Jawa Timur, yang berujung pada kericuhan tidak dipandang mengandung unsur tindak pidana.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa (28/8/2018), menyatakan, peristiwa itu tidak atau belum berujung pada masalah hukum. Kelompok pro dan kontra tidak membuat laporan atau pengaduan ke Polri meski kegiatan berujung kericuhan.
”Keadaan sudah tenang, damai. Semuanya sudah baik-baik sekarang. Kita mencari solusi,” ujar Rudi seusai mengikuti peresmian pembangunan dan renovasi gedung oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Polda Jatim.
Menurut Rudi, Surabaya sudah dalam keadaan kondusif. Sejumlah pihak terutama yang pro dan kontra terhadap gerakan #2019GantiPresiden agar menahan diri. Patuhi aturan Pemilihan Umum 2019 dan hindari konflik.
Rudi mengiyakan bahwa Polda Jatim tidak memberikan izin kegiatan deklarasi itu. Namun, kelompok pendukung tetap mengadakan kegiatan yang pada awalnya di Tugu Pahlawan. Hal itu memancing sejumlah kelompok kontra meminta kegiatan dibatalkan.
Kedua kelompok yang bertolak belakang itu akhirnya bertemu di Tugu Pahlawan. Petugas keamanan diturunkan untuk mencegah gesekan, tetapi kericuhan tidak terhindari. Kericuhan terjadi saat kegiatan bergeser dari Tugu Pahlawan ke depan DPRD Jawa Timur.
”Kami akan optimalkan program Jogo Suroboyo untuk mencegah potensi gesekan antarkelompok,” kata Rudi.
Ia juga meminta publik memahami aturan pemilu. Berbagai kegiatan terkait kontestasi politik perlu disesuaikan dengan aturan. Jika belum masuk masa kampanye, misalnya, jangan berkampanye.