logo Kompas.id
NusantaraWA Dilepaskan dari Tuntutan...
Iklan

WA Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XE5C3wB5JI90a3MrjJ4sMty-YN4=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180809ITAd.jpg
Kompas

Koalisi perempuan yang tergabung dalam "Save Our Sister" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan karena menggugurkan kandungannya.

WA tidak dibebaskan, tetapi dilepaskan dari tuntutan hukum. Dia terbukti melakukan tindak pidana aborsi, tetapi dalam keadaan daya paksa.

JAMBI, KOMPAS - WA (15), korban pemerkosaan di Jambi yang divonis 6 bulan penjara, akhirnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Senin (27/8/2018). Putusan itu disambut positif kalangan aktivis perlindungan perempuan dan anak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000