KUPANG, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, menghitung ulang semua surat suara yang ada dalam 921 kotak suara terkait pemilihan bupati-wakil bupati TTS, 27 Juni 2018. Perintah itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak keputusan MK dibacakan dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Rabu, mengatakan, gugatan pasangan calon bupati-calon wakil bupati TTS Obed Naitboho-Alex Kase terhadap KPU setempat dikabulkan MK. Sidang gugatan pemilihan bupati TTS dimulai pada Selasa (21/8).
Putusan itu ditetapkan sembilan hakim MK, dipimpin Anwar Usman. Ia dibantu anggota, yakni Aswanto Anef Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Gede Dewa Palguna, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Wahidudin Adams. ”Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU TTS segera melakukan penghitungan ulang atas semua surat suara dalam 921 kotak suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati TTS periode 2018-2023 yang berlangsung pada 27 Juni lalu,” kata Koli.
MK juga memerintahkan KPU TTS, Panitia Pengawas Pemilu TTS, KPU NTT, dan Bawaslu NTT melaporkan hasil penghitungan suara ulang selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan ulang ditetapkan. Polisi diperintahkan mengamankan dan mengawasi penghitungan ulang itu sampai hari penghitungan suara ulang itu disampaikan kepada MK.
Penghitungan ulang ini berlangsung di kantor KPU TTS dengan cara mencocokkan kembali C1 KWK asli berhologram dengan formulir C1 Plano-KWK asli berhologram. Penghitungan ulang ini disaksikan para saksi, Panitia Pengawas Pemilu, dan diselenggarakan secara terbuka untuk umum.
Juru bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, menyatakan siap mengawasi penghitungan ulang surat suara di TTS. Ia berharap, semua pihak terkait mematuhi putusan MK.
Komisioner KPU TTS, Julius Efendi Litelnoni, mengaku siap menjalankan putusan itu. KPU TTS sudah melakukan pertemuan, menentukan kapan penghitungan itu dilakukan. Penghitungan ini harus menghadirkan pengacara tergugat dan penggugat, tim sukses, serta partai politik pendukung.
Pengacara Naitboho-Kase, Nikolaus K Lomi, bersyukur atas putusan MK. Penghitungan ulang untuk menjamin demokrasi yang bermutu dan memuaskan semua pihak terkait hasil Pilkada TTS.
Pilkada TTS diikuti pasangan calon Ampere Seke Selan-Yan Tanaem, Yohanes Lakapu-Yefta Mella, Obed Naitboho-Alex Kase, dan Egusem Piether Tahun-Johny Army Konay. Pasangan Tahun-Konay ditetapkan sebagai pemenang dengan 68.488 suara. Pasangan Naitboho-Kase meraih 67.751 suara. (KOR)