SIGI, KOMPAS - Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tugas untuk mengembangkan seni dan kebudayaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Untuk itu, pemerintah harus memberi tempat kepada seniman dan penggiat budaya untuk berekspresi.
Hal itu dikatakan Direktur Warisan dan Diplomasi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadjamuddin Ramly saat membuka Festival Bunyi Bungi di Telaga Bungi, Desa Dolo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (30/8/2018) malam.
"Pemerintah mengemban tugas untuk melindungi seniman dan penggiat kebudayaan. Melindungi dalam hal ini memberikan tempat kepada mereka untuk berkarya," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengemban fungsi pengembangan seni dan kebudayaan. Ini dalam bentuk peningkatan kualitas karya seniman. Kerja sama dengan seniman nasional atau pun internasional sangat mungkin dilakukan.
Nadjamuddin pun menjamin, tahun depan Festival Bunyi Bungi tetap didukung dengan penambahan pelaku seni, termasuk dari luar negeri.
Bupati Sigi Irwan Lapatta menyatakan, festival tersebut diharapkan membuka ruang bagi kreativitas para pelaku seni. Pelaku seni diharapkan menghasilkan karya yang tak hanya menghibur masyarakat, tetapi juga mengangkat nilai-nilai kebangsaan, seperti gotong royong, kebersamaan, dan toleransi.
Pemerintah Kabupaten Sigi, katanya, siap berkolaborasi dengan pelaku seni untuk menyiapkan ruang bagi pengembangan seni budaya. Lokasi acara festival Rano Bungi seluas 8 hektar akan dijadikan sebagai pusat budaya dan ekonomi.
Festival Bunyi Bungi merupakan salah satu acara budaya yang didukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Platform Indonesiana. Festival itu diselenggarakan di dua tempat di Sigi pada 30 Agustus sampai 1 September.
Kegiatan diisi dengan pesta "bunyi" melalui seni pertunjukan, musik, dan ritual adat. Selain itu, acara dilengkapi dengan jelajah budaya di Kecamatan Kulawi dengan mengunjungi peninggalan megalitikum dan rumah adat.