logo Kompas.id
NusantaraSeorang Dokter DPO Kejari...
Iklan

Seorang Dokter DPO Kejari Pekanbaru Ditangkap di Medan

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YYHdmy4Sb50d2xO7SyIcbnPoyKw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FWhatsApp-Image-2018-08-29-at-23.08.17.jpeg
DOKUMENTASI KEJATI SUMUT

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian (tengah) memberi keterangan perihal tertangkapnya DPO yang merupakan seorang dokter dari Pekanbaru (kiri), Rabu (29/8/2018) malam.

MEDAN, KOMPAS — Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap dr Iskandar (52) yang masuk dalam daftar pencarian orang terpidana kasus korupsi atas kasus pemungutan biaya vaksin meningitis jemaah calon haji di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru itu ditangkap  di Kompleks Taman Umar Asri Blok B10, Keluarga Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Jumat (29/8/2018) malam.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, perkara dr Iskandar telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014. Status daftar pencarian orang (DPO) ditetapkan Kejari Pekanbaru pada 2018 setelah pemanggilan sebanyak tiga kali yang dilakukan Kejari Pekanbaru diabaikan terpidana. Adapun Kejati Sumut menerima permohonan pencarian terpidana berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor R-330/N.4/Dsp.3/08/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000