logo Kompas.id
NusantaraIzin di Aceh Terkendala...
Iklan

Izin di Aceh Terkendala Aturan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pRu9v0lpwScE6H3OJIEpWh4-OIE=/1024x852/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2FAceh-Selatan.png
Google Maps

Peta Provinsi Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS - Izin perhutanan sosial seluas 15.134 hektar yang diajukan kelompok masyarakat di Provinsi Aceh belum dikeluarkan karena kendala aturan dan kewenangan. Penundaan izin terjadi karena konflik kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dalam Peraturan Menteri LHK No.P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial disebutkan, izin dikeluarkan menteri. Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh menyatakan, kewenangan pemberian izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan ada pada Pemprov Aceh.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000