BANDA ACEH, KOMPAS - Izin perhutanan sosial seluas 15.134 hektar yang diajukan kelompok masyarakat di Provinsi Aceh belum dikeluarkan karena kendala aturan dan kewenangan. Penundaan izin terjadi karena konflik kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam Peraturan Menteri LHK No.P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial disebutkan, izin dikeluarkan menteri. Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh menyatakan, kewenangan pemberian izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan ada pada Pemprov Aceh.
Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan Bina Usaha dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh Naharuddin Hasan di Banda Aceh, Kamis (30/8/2018), menuturkan, perhutanan sosial seluas 15.134 hektar di Aceh diusulkan empat kelompok masyarakat. Tiga kelompok yang berasal dari Aceh Tenggara mengusulkan 14.334 hektar. Satu kelompok dari Aceh Selatan mengusulkan 800 hektar. Pengusulan dilakukan pada Oktober 2017 dan Maret 2018 kepada Menteri LHK. Namun, hingga saat ini izinnya belum diterbitkan.
Warga menanti
Naharuddin menambahkan, persoalan konflik regulasi telah dibahas Pemprov Aceh dengan Kementerian LHK. Harmonisasi regulasi perlu dilakukan agar izin bisa cepat dikeluarkan karena warga menanti pengesahan hutan sosial.
”Semua kabupaten/kota di Aceh akan mengusulkan perhutanan sosial,” kata Naharuddin. Adapun Aceh mendapatkan alokasi perhutanan sosial seluas 489.018 hektar.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Aceh Wilayah I Fajri mengatakan, kelompok warga di wilayahnya sedang mempersiapkan berkas pengusulan perhutanan sosial. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian regulasi kewenangan penerbitan izin.
Fajri mengatakan, perhutanan sosial disambut antusias oleh warga yang tinggal di sekitar hutan. Selain untuk menjaga kelestarian hutan, perhutanan sosial juga merupakan jawaban perbaikan ekonomi warga. Warga dapat menanam pohon buah dan menjadikan kawasan perhutanan sosial sebagai obyek ekowisata.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh Muhammad Nur mengatakan, Pemprov Aceh harus bergerak cepat terkait penetapan perhutanan sosial yang telah diusulkan warga. Mekanisme itu menguntungkan warga karena mereka dapat mengelola hutan secara legal. (AIN)