Polda Papua Tetapkan Empat Tersangka Penjualan Solar Ilegal
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS – Direktorat Polisi Perairan Polda Papua menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan ilegal minyak jenis solar di perairan Jayapura, Papua, pada 27 Agustus lalu. Barang bukti yang disita aparat sebanyak 52 ton jenis solar dan dua unit kapal.
Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda Papua Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto di Jayapura, Jumat (31/8/2018), mengatakan, kasus ini terungkap ketika petugas patroli Polair Polda Papua menggagalkan transaksi minyak solar antara pihak kapal Kertanegara dan kapal Kairos II.
Di kapal Kertanegara, lanjut Yulius, aparat menyita 38 ton solar, sedangkan di kapal Kairos II aparat menemukan sebanyak 14 ton solar. Diduga ketiga awak dari kapal Kertanegara menjual solar ke pihak Kairos II.
"Empat tersangka dalam kasus ini berinisial LOK (40), SI (26), K (40), dan AR (28). Mereka menggunakan dua unit pompa dan selang sepanjang 50 meter untuk memindahkan solar antara kedua kapal," ujar Yulius.
Yulius pun menuturkan, pihaknya telah memeriksa para awak kedua kapal sebagai saksi serta meminta pendapat ahli migas dari BPH Migas Jakarta. “Kasus ini masih dalam proses. Kami juga telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Jayapura dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka dari kapal Kertanegara dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 53 junto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Sementara, tersangka dari KM Kairos II disangka melanggar Pasal 480 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Mereka menjual solar dengan harga industri dari Rp 110.000 per liter turun menjadi Rp 40.000 per liter. Kasus ini telah merugikan pihak perusahaan dari Kapal Kertanegara," tambahnya.
Manager Communication CSR PT Pertamina MOR VIII Maluku-Papua Eko Kristiawan mengakui, pihaknya sering menyewa kapal Kertanegara tersebut. Namun, solar yang dijual oleh para tersangka tidak berkaitan dengan barang muatan milik Pertamina.