BANDA ACEH, KOMPAS — Polisi membebaskan tiga orang dari enam yang ditangkap atas dugaan pelaku pembunuhan anggota Polisi Resor Aceh Utara, Aceh. Tiga orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus itu. Namun, para pihak mendesak kepolisian mengusut kasus salah tangkap dan beri sanksi terhadap personel yang diduga menyalahi prosedur penindakan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Mustiqal Syah Putra, Sabtu (1/9/2018), menyatakan, Kepala Kepolisian Daerah Aceh harus bertanggung jawab dan menindak seluruh personel yang terlibat dalam kasus itu. ”Baik terhadap yang melakukan kesalahan dalam penangkapan maupun terhadap pejabat kepolisian yang memiliki tugas pengawasan,” kata Mustiqal.
Kasus tersebut bermula dari dibunuhnya seorang anggota Kepolisian Resor Aceh Utara Brigadir Kepala Faisal oleh kelompok kriminal bersenjata di Aceh Utara. Faisal ditemukan tewas di pantai Desa Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Minggu (26/8/2018) pukul 01.30.
Sehari pascapenemuan jenazah Bripka Faisal, polisi mengerahkan pasukan untuk mengejar pelaku. Pada Senin, polisi menangkap enam orang yang diduga sebagai komplotan pembunuh Bripka Faisal. Para terduga pelaku yang ditangkap adalah SM (28), BH (36), SR (43), MA (18), FS (24), dan ZK (33). Mereka ditangkap di Desa Matang Kupula Dua, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. ZK tewas ditembak di lokasi penangkapan dan SM tewas di rumah sakit karena mengalami kekerasan fisik.
Tiga orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, yakni BH, SR, dan FS. Saat itu, mereka ikut ditangkap karena sedang bersama dengan tersangka lainnya.
Mustiqal mengatakan, tiga terduga pelaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oknum polisi saat penangkapan. ”Kondisi mereka memprihatinkan, babak belur, wajah bengkak, dan berlumuran darah,” kata Mustiqal.
LBH Banda Aceh akan menyurati Presiden, Kapolri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, dan institusi terkait untuk mendorong proses penegakan hukum lebih lanjut terkait dengan kejadian tersebut.
Direktur Kontras Aceh Hendra mengatakan, kasus salah tangkap harus diusut tuntas dan hasilnya disampaikan kepada publik. Hendra mengatakan, personel yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur harus ditindak. ”Kalau tidak ada penindakan, kepolisian masih melanggengkan impunitas dan terkesan adanya pembelaan terhadap korps,” ujar Hendra.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian mengatakan, saat ditangkap, mereka sedang bersama tersangka lainnya. Awalnya, diduga mereka terlibat, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mereka tidak terbukti. ”Mereka hanya disuruh para pelaku untuk mengantarkannya ke suatu tempat, mereka hanya tukang ojek,” kata Ian.
Ian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas penangkapan itu. Ian juga menyebutkan polisi akan menanggung biaya pengobatan terhadap ketiga korban tersebut.