logo Kompas.id
NusantaraUsut Kasus Salah Tangkap di...
Iklan

Usut Kasus Salah Tangkap di Aceh Utara

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qIE8pruNhgNUFv5QTzxixVo429E=/1024x480/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FBorgol.jpg
Kompas

Ilustrasi

BANDA ACEH, KOMPAS — Polisi membebaskan tiga orang dari enam yang ditangkap atas dugaan pelaku pembunuhan anggota Polisi Resor Aceh Utara, Aceh. Tiga orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus itu.  Namun, para pihak mendesak kepolisian mengusut kasus salah tangkap dan beri sanksi terhadap personel yang diduga menyalahi prosedur penindakan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Mustiqal Syah Putra, Sabtu (1/9/2018), menyatakan, Kepala Kepolisian Daerah Aceh harus bertanggung jawab dan menindak seluruh personel yang terlibat dalam kasus itu.  ”Baik terhadap yang melakukan kesalahan dalam penangkapan maupun terhadap pejabat kepolisian yang memiliki tugas pengawasan,” kata Mustiqal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000