JAMBI, KOMPAS — Sistem pengaduan warga yang dibangun Pemerintah Kota Jambi lewat aplikasi Sikesal diapresiasi sebagai langkah progresif peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, aplikasi itu perlu diintegrasikan dengan sistem pengaduan serupa yang telah dibangun pemerintah pusat dengan nama Lapor!.
Asisten Ombudsman Perwakilan Jambi Ahmad Fauzi mengatakan, aplikasi untuk menampung laporan masyarakat mengenai layanan publik di Jambi dikenal dengan Sistem Informasi Keluhan Masyarakat (Sikesal). Sistem itu bisa lebih optimal jika berintegrasi.
Saat ini sudah ada sistem serupa yang dibangun pemerintah pusat dengan nama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!. Di situ didapati sejumlah pengaduan tentang pelayanan di Kota Jambi masuk ke Lapor!. ”Tinggal mengintegrasikan saja dengan aplikasi Lapor! sehingga laporan yang masuk bisa langsung terhubung dengan Sikesal dan sebaliknya,” kata Ahmad Senin (3/9/2018).
Terkait dengan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya menyatakan akan segera mengintegrasikan aplikasi Sikesal dengan Lapor!. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat integrasi itu.
Sikesal diperkenalkan kepada masyarakat sebagai wadah pengaduan pelayanan. Sejauh ini, antusiasme masyarakat sangat baik. Namun, ia akui masih banyak kekurangan sehingga masih terus dilakukan penyempurnaan hingga 2019.
Ia mengemukakan, terdapat 70 layanan yang diadukan melalui Sikesal. Pelayanan yang paling banyak diadukan warga adalah infrastruktur jalan, layanan PDAM, serta pelayanan kesehatan dan lingkungan. Organisasi pemerintah daerah yang paling banyak dilaporkan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Jambi.
Keinginan Pemkot Jambi untuk mengintegrasikan dua aplikasi itu bermanfaat, terutama agar laporan yang masuk dapat diakomodasi dan diawasi penyelesaiannya.
Adapun SP4N sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki layanan pengaduan.