Dorong Pendidikan Politik Warga, Desa Lakukan Sosialisasi Keliling
Oleh
Dahlia Irawati
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS– Untuk menarik minat warga desa hadir dan memberikan pendapat pada musyawarah desa perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2019, panitia musyawarah Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menarik minat warganya dengan sosialisasi keliling desa. Sosialisasi keliling tersebut bertujuan untuk mendorong pendidikan politik bagi warga desa.
Sosialisasi keliling desa dengan menampilkan kesenian rampak, dan memberikan pengumuman melalui pengeras suara berkeliling, pada Senin (3/9/2018). Rampak barong tersebut berasal dari Desa Pandanlandung. Publikasi keliling tersebut dilakukan dari RT ke RT, dari RW ke RW, dan dari dusun ke dusun di Desa Pandanlandung. Musdes perencanaan APBDes tahun 2019 dijadwalkan akan digelar Selasa (4/9//2018) di Balai Desa Pandanlandung.
“Publikasi atau sosialisasi keliling kami lakukan untuk pendidikan politik bagi masyarakat desa. Kami ingin mengajak mereka secara aktif hadir di musyawarah desa dan menyalurkan aspirasinya demi program pembangunan 2019 mendatang,” kata Ketua Panitia Musyawarah Desa Iman Suwongso.
Sosialisasi keliling itu menurut Iman penting, karena pernah suatu ketika, seorang warga Desa Pandanlandung protes karena jalan di kampungnya tidak kunjung dibangun. “Setelah dievaluasi, ternyata kampung tersebut tidak mengusulkan pembangunan jalan tersebut. Kampung itu malah mengusulkan untuk perbaikan selokan. Setelah ditelisik, rupanya orang yang protes itu tidak pernah ikut pertemuan musyawarah warga untuk merencanakan pembangunan di kampungnya,” kata Iman.
Untuk menghindari terulangnya kasus-kasus seperti itu, pemerintah Desa Pandanlandung akhirnya memutuskan mengumumkan secara terbuka proses penjaringan aspirasi masyarakat tersebut. Mekanisme penjaringan aspirasi itu dilakukan pada musyawarah desa perencanaan.
“Dengan model undangan terbuka dan menarik perhatian warga seperti ini, kami berharap semakin banyak warga desa datang dan memberikan aspirasi pembangunan di desanya,” kata Iman.
Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa masyarakat adalah subyek pembangunan desa. Artinya, masyarakatlah yang paling tahu cita-cita kesejahteraannya. Mereka pula yang paling tahu potensi dan masalah yang dihadapi, guna mencapai cita-cita itu.
“Keterlibatan masyarakat aktif dalam musyawarah desa merupakan salah satu upaya menjadikan masyarakat sunyek pembangunan,” kata Iman.
Selama ini, UU Desa masih dimaksai sebatas dana desa (DD) saja. “Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa menjadi penting, sebab akan mendorong tata kelola desa yang baik. Bagaimana pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban, akan menjadi kunci tata kelola desa yang baik,” katanya.
Rendra Wibisono (26), warga Desa Pandanlandung RT 13 RW 3 mengaku senang dengan adanya publikasi keliling ajakan menghadiri musdes. “Model seperti ini menurut saya efektif menarik minat kami sebagai warga. Setidaknya kami jadi tahu bahwa akan ada musyawarah desa. Akan lebih baik lagi jika nanti kami datang dan bisa memberikan usulan,” katanya.