logo Kompas.id
NusantaraGugatan Tidak Memenuhi Syarat
Iklan

Gugatan Tidak Memenuhi Syarat

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/otWRDQ4JC2gwzFYL3zMoCeSJ6SE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2016%2F12%2F401874_getattachment84c72a12-73a8-4abe-8909-e8f8e63f27be393261.jpg
KOMPAS/RYAN RINALDY

Warga Gang Putat Jaya VIII, Surabaya, Jawa Timur, bergotong royong mempercantik kawasan eks Gang Dolly dengan mengecat dinding rumah dan jalan sepanjang sekitar 245 meter, Senin (19/12/2016). Pembenahan kawasan itu diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal maupun internasional.

SURABAYA, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan secara kelompok (class action) yang dilayangkan 12 warga eks lokalisasi Dolly-Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kepala Satuan Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widyanto. Hakim menilai gugatan yang menuntut ganti rugi Rp 270 miliar itu tidak memenuhi persyaratan.

”Gugatan tidak memenuhi persyaratan class action. Oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah sebagai gugatan class action,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko saat pembacaan putusan sela di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/9/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000