KUALA PEMBUANG, KOMPAS - Kawasan hak guna usaha perkebunan sawit di sekitar Danau Sembuluh dinilai melanggar sempadan danau dan sungai. Banyak pohon sawit ditanam di dekat badan danau serta merusak sungai di sekitar Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan hal itu di Palangkaraya, Senin (3/9/2018). Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar.
”Pembangunan perkebunan sawit membuat wilayah danau dan sungai mengecil, bahkan tertutup sama sekali,” ujar Dimas.
Batas badan danau atau sungai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut merupakan upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
”Perusahaan yang melanggar ketentuan harus diberi sanksi dan izin HGU (hak guna usaha)-nya harus dicek kembali. Perusahaan yang tak melihat kaidah lingkungan tak layak mendapat HGU,” katanya.
Direktur Save Our Borneo (SOB) Safrudin menyatakan, kawasan HGU diberikan pemerintah tanpa melihat kondisi di lapangan. Banyak pelanggaran terjadi tanpa ada pengawasan.
”Setelah HGU diberikan, tidak ada kontrol pemerintah. Sebagian besar kasus di Kalteng, khususnya di Seruyan, perusahaan beroperasi meski belum mendapat HGU,” ujarnya.
Ahmad, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tabiku, mengatakan, saking dekatnya dengan danau, saat air pasang banyak sawit milik perkebunan terendam. Beberapa sungai rusak karena tepiannya ditanami sawit.
”Sungai Batu Gadur dulu jadi akses masyarakat ke kebun, sekarang tidak bisa dilewati karena di beberapa titik sudah ditimbun untuk jalan truk perusahaan. Sungai-sungai itu semua menuju ke Danau Sembuluh,” kata Ahmad di Seruyan, Jumat (31/8).
Sesuai pantauan Kompas, perkebunan sawit di Desa Tabiku, Desa Sembuluh I, dan Desa Sembuluh II mulai menyentuh bibir danau. Di musim kemarau, air menjadi surut. Bahkan, di Sungai Batu Gadur, tumbuhan sawit setinggi 2-3 meter ditanam dengan jarak kurang dari 1 meter dari tepi sungai di kiri dan kanan.
Luas Danau Sembuluh 7.832,5 hektar dan panjang 35,68 kilometer. Danau ini merupakan muara sungai-sungai besar dan kecil, seperti Kupang, Rungau, Batu Gadur, dan Ramania. Di sekitar danau ada sedikitnya 10 desa dari Kecamatan Danau Sembuluh dan Seruyan Raya.
Berdasarkan data SOB, sedikitnya 11 perusahaan perkebunan sawit mengelilingi danau. Ada dua pabrik minyak sawit mentah di utara dan timur danau yang berjarak sekitar 9 kilometer.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kalteng Pelopor menanggapi, HGU diberikan setelah melalui proses panjang. Perusahaan yang memiliki HGU seharusnya memenuhi persyaratan, termasuk ramah lingkungan. ”Kami sedang memetakan titik-titik mana yang bersengketa berdasarkan informasi dan data di lapangan,” kata Pelopor. (IDO)