Partai Politik Diminta Segera Ganti Wakilnya di Dewan
Oleh
Dahlia Irawati
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS– Partai politik dinilai memegang peran penting terkait kekosongan lembaga eksekutif Kota Malang, Jawa Timur, akibat anggota lembaga tersebut terjerat suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015. Partai harus segera mengganti posisi para tersangka tersebut dengan orang-orang baru yang lebih berintegritas membangun daerah.
Saat ini dari total 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, sebanyak 41 orang di antaranya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (3/9/2018), secara resmi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, mengumumkan bahwa 22 orang anggota DPRD Kota Malang kembali menjadi tersangka kasus suap pembahasan APBD-P tahun 2015.
“Mereka yang seharusnya menjadi pengawas kinerja kepala daerah, justru melakukan korupsi bersama-sama demi memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Ini sangat memprihatinkan dan mudah-mudahan menjadi pemebelajaran bagi daerah lain agar tidak melakukan hal yang sama,” kata Basaria.
Penetapan tersangka anggota DPRD Kota Malang tersebut dilakukan oleh KPK dalam tiga gelombang. Gelombang pertama, pada akhir 2017, KPK menetapkan tiga orang tersangka (sekaligus menahan) dalam kasus itu. Ketiganya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan pihak kontraktor Hendrawan Maruszaman. Ketiganya saat ini menjalani vonis selama 3-5 tahun penjara.
Gelombang kedua, pada Maret 2018, KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019 menjadi tersangka. Wali kota dan 18 anggota dewan pun ditahan saat itu. Wali Kota Malang Mochamad Anton saat ini sedang menjalani vonis 2 tahun 8 bulan atas kasus tersebut.
Saat ini, September 2018, KPK kembali menetapkan 22 anggota dewan lainnya sebagai tersangka. Tersisa, 5 orang anggota dewan.
Dengan hanya tersisa 5 orang, saat ini roda pemerintahan di Kota Malang terancam lumpuh. Sebab, DPRD Kota Malang tidak bisa menjalankan tiga fungsinya yaitu fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Senin (3/9/2018) ini, rencana sidang paripurna mengenai laporan kerja pertanggung jawaban wali kota periode 2009-2014 akhirnya dibatalkan. Namun yang paling mendesak adalah agenda perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Kota Malang tahun 2018 dan pembahasan RAPBD tahun 2019,” kata Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi.
“Senin (3/9/2018) ini, rencana sidang paripurna mengenai laporan kerja pertanggung jawaban wali kota periode 2009-2014 akhirnya dibatalkan,” kata Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang Muchamad Ali Safa’at mengatakan, untuk mencegah berhentinya roda pemerintahan Kota Malang, solusi paling tepat adalah mendorong partai-partai politik untuk segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota mereka di dewan yang terlibat korupsi.
“Ada dua solusi yaitu memaksa mereka yang tersangka untuk segera mundur. Sehingga, bisa dilakukan pergantian antarwaktu. Dengan segera digantinya mereka yang terlibat kasus hukum dengan orang-orang baru, maka pemerintahan dan fungsi-fungsi dewan pun segera bisa kembali berjalan,” kata Ali.
Reaksi cepat parpol untuk segera mengganti anggotanya, menurut Ali akan memberikan citra baik pada parpol itu sendiri. “Saya rasa parpol, pada masa sekarang ini (menjelang pemilihan umum) akan dengan cepat segera mengganti anggotanya yang bermasalah di dewan. Tujuannya untuk menunjukkan pada masyarakat luas bahwa parpol tersebut antikorupsi dan taat pada aturan hukum,” kata Ali.
Pelaksana tugas wakil ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman mengatakan bahwa saat ini ia sedang menanti koordinasi dengan kementerian dalam negeri. “Kami akan berkonsultasi dengan Mendagri terkait kondisi ini. Sambil kami menanti perkembangan situasi terkini terkait nasib 22 anggota dewan yang kini diperiksa KPK. Intinya jangan sampai kepentingan masyarakat Kota Malang terganggu,” katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Rian mengatakan bahwa partainya sudah menyiapkan usulan penggantian antar waktu (PAW) khususnya untuk empat orang anggota fraksi PDI-P yang sudah menjalani proses hukum terlebih dahulu dalam kasus tersebut. Mereka yang diganti adalah Arief Wicaksono (mantan Ketua DPRD Kota Malang), Abdul Hakim (ketua DPRD Kota Malang pengganti Arief Wicaksono), Tri Yudiani (anggota fraksi PDI-P), dan Suprapto (Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Malang).
Adapun untuk lima anggota fraksi PDI-P lainnya, yang hari ini ditetapkan tersangka, PDI-P akan segera mengusulkan proses pergantian antarwaktunya. "Sebelum ini terjadi, kami sudah membuat kesepakatan. Apabilan ditetapkan tersangka, mereka akan dengan suka rela mengundurkan diri demi berjalannya roda pemerintahan dan masyarakat," kata Made.
Made menjanjikan proses PAW di PDI-P akan cepat. "Maksimal 26 hari kerja. Tinggal menanti pengesahan pejabat terkait," katanya.