YOGYAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Daerah DI Yogyakarta akan membentuk lembaga baru untuk menyusun kebijakan dan mengoordinasikan program terkait dana keistimewaan yang dikucurkan pemerintah pusat. Pembentukan lembaga baru bernama Paniradya Kaistimewan itu diharapkan bisa membuat pengelolaan dana keistimewaan menjadi lebih efektif dan bermanfaat untuk masyarakat luas.
”Pembentukan Paniradya Kaistimewan untuk efektivitas dan efisiensi (pengelolaan urusan keistimewaan DIY),” kata Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Keistimewaan Didik Purwadi, seusai rapat di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Selasa (4/9/2018).
Didik menjelaskan, pembentukan Paniradya Kaistimewan merupakan amanat dari Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Dalam perdais itu disebutkan, Paniradya Kaistimewan bertugas membantu Gubernur DIY untuk menyusun kebijakan urusan keistimewaan dan mengoordinasikan masalah administratif terkait urusan keistimewaan DIY.
DIY, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY memiliki keistimewaan di lima bidang atau urusan, yakni kebudayaan, pertanahan, tata ruang, kelembagaan, serta tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Sejak tahun 2013, pemerintah pusat juga mengucurkan dana keistimewaan kepada Pemda DIY untuk melaksanakan lima urusan keistimewaan tersebut. Tahun ini, dana keistimewaan DIY dialokasikan sebesar Rp 1 triliun, sementara tahun depan alokasinya meningkat menjadi Rp 1,2 triliun.
Didik memaparkan, selama ini, perencanaan dan evaluasi kebijakan dan kegiatan terkait urusan keistimewaan DIY masih terpisah di beberapa lembaga berbeda. Hingga sekarang, penyusunan kebijakan strategis terkait urusan keistimewaan menjadi tanggung jawab Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Keistimewaan.
Sementara itu, perencanaan dan evaluasi program serta kegiatan urusan keistimewaan menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY. Ke depan, semua fungsi tersebut akan disatukan ke Paniradya Kaistimewan, sementara jabatan Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Keistimewaan akan dihapus.
”Semuanya itu nanti disinkronkan di lembaga baru bernama Paniradya Kaistimewan. Jadi, dengan sendirinya Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Keistimewaan hilang,” ujar Didik.
Dia menuturkan, selain diamanatkan dalam Perdais No 1/2018, pembentukan Paniradya Kaistimewan akan diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Saat ini, pergub yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Paniradya Kaistimewan itu masih dalam proses pembahasan.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, pembentukan Paniradya Kaistimewan diharapkan bisa membuat pengelolaan dana keistimewaan menjadi lebih baik sehingga dana tersebut bisa memberi manfaat lebih besar kepada masyarakat. ”Kami harapkan juga dana keistimewaan bisa digunakan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Eko. (HRS)